Terduga Pelaku Jaringan Perdagangan Bayi Ditangkap Polda Kepri

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Petugas Resintelmob Polda Kepulauan Riau  mengamankan tiga orang diduga jaringan perdagangan bayi saat penggerebekan di Perumahan Cahaya Garden Bengkong, Kota Batam.

“Pelaku berinisial Bah (55), Ya (31) dan Ea (47) yang diduga merupakan sindikat perdagangan bayi ditangkap Rabu (15/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Perum Cahaya Garden Blok M No.22, Bengkong,” kata Kabid Mumas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Kamis.

Penangkapan tersebut bermula saat anggota Resintelmob Polda Kepri di bawah pimpinan IPDA Rudi Admiral mendapatkan informasi dari warga di Perumahan Glory Home, Bengkong, yang ditindaklanjuti dengan bergerak ke lokasi dimaksud bersama saksi.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota Resintelmob Polda Kepri megamankan seorang bayi laki-laki berumur kurang lebih tiga bulan serta bukti kwitansi transaksi penjualan bayi bermaterai. Selain itu ada seorang saksi asal Dabo Singkep.

Bacaan Lainnya

“Petugas kami yang bergerak cepat akhirnya bisa menangkap terduga pelaku, bayi yang diperjualbelikan dengan sejumlah bukti,” kata dia.

Saat ini, kata dia, seluruh pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Subdit IV (Perlindungan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri mengimbau maasyarakat agar lebih hati-hati dan waspada dengan berbagai bentuk kejahatan yang marak terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo mengatakan saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan jaringan jual-beli bayi tersebut.

“Iya kami tangani. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dugaan perdagangan bayi ini,” kata Ponco.

Ponco mengatakan masih membutuhkan data lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga kerap memperjualbelikan bayi tersebut.

 

(Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *