Terima Laporan Dewi, Polisi Periksa Dugaan Rekayasa Novel

Metrobatam, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan politikus PDIP Dewi Tanjung soal dugaan rekayasa kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Langkah selanjutnya, kata Argo, polisi tengah mempelajari dulu laporan yang dibuat Dewi kemarin petang.

“Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Dewi melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya kemarin. Dalam laporannya, Dewi melaporkan Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Bacaan Lainnya

Dewi mengaku sengaja melaporkan Novel ke polisi karena curiga penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017 silam itu hanya rekayasa Novel. Dewi menilai banyak yang janggal atas penyiraman air keras terhadap Novel tersebut. Di antaranya Dewi mempermasalahkan soal letak perban Novel yang dililitkan pada bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara.

“Kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan,” ujarnya di Polda Metro Jaya.

Selain itu ia juga mempertanyakan kondisi kulit wajah Novel yang disebutnya masih mulus setelah disiram air keras orang tak dikenal.

“Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras,” tutur Dewi.

Mengenai rekaman video pengawas (CCTV) Dewi menduga insiden itu direkayasa lantaran reaksi Novel ketika disiram air keras kurang terlihat kesakitan.

“Orang kalau sakit itu tersiram air panas [saja] reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Novel jelas merupakan korban penyiraman air keras. Hal itu dibuktikan dari perawatan yang dijalani Novel di sejumlah rumah sakit, misalnya di Singapura, dan hasil pemeriksaan tim gabungan Polri yang telah rampung bekerja beberapa bulan lalu.

Sedangkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengklaim pelaporan Novel ke polisi merupakan sikap pribadi Dewi dan tak memiliki keterkaitan dengan PDIP.

Novel mengalami penyiraman air keras oleh orang tak dikenal yang berboncengan motor di lingkungan rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Kala itu, Novel tengah berjalan ke rumahnya setelah mengikuti salat subuh berjamaah di masjid terdekat. Penyiraman air keras terhadap Novel itu pun belum jelas hingga kini. Kini, kasus itu tengah ditangani tim khusus Polri yang dibentuk setelah mendapatkan laporan dari tim pakar.

Untuk Apa Novel Diklarifikasi?

Sementara tim advokasi Novel mengaku heran dengan sikap polisi. “Seharusnya kepolisian tinggal melihat berkasnya sendiri dan berkas tim gabungan yang dibentuk Kapolri. Dari sana jelas fakta hukum soal penyiraman (air keras) Novel,” ucap Alghiffari Aqsa sebagai salah satu tim advokasi Novel, Kamis (7/11/2019).

Namun polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono malah menyampaikan bila laporan Dewi itu akan diklarifikasi, termasuk pada Novel. Langkah itu malah menimbulkan tanya bagi Alghiffari.

“Wah nggak tau kalau itu. Timbul pertanyaan apa ini untuk menutupi kegagalan kepolisian ungkap pelaku kasus Novel?” ucap Alghiffari.

Meski demikian dia tetap menyampaikan Novel tetap taat pada hukum bila nantinya dipanggil polisi. “Kalau dipanggil secara resmi dan tidak bentrok dengan jadwal berobat tentunya akan penuhi panggilan. Hormati proses hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya Dewi Tanjung melaporkan Novel dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Atas hal itu Alghiffari gantian menyiapkan laporan polisi bagi Dewi. Dia menilai laporan Dewi terhadap Novel itu cenderung fitnah.

“Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan,” ujar Alghiffari sebelumnya. (mb/detik)

Pos terkait