Terkait Bahan Peledak, Densus 88 Mabes Polri Turun ke Karimun

Metrobatam.com, Karimun – Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menyelidiki ammonium nitrate, bahan dasar pembuatan bahan peledak yang disita petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Sabtu (16/4) lalu.Bahan peledak yang rencananya dibawa ke Sulawesi Selatan itu disinyalir digunakan untuk membuat bom.

Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepri Winarko DSĀ  membenarkan, ada anggota Densus 88 Mabes Polri yang datang ke kantornya ikut memeriksa tujuh orang ABK kapal KM Harapan Kita yang mengangkut bahan peledak dari Pasir Gudang, Malaysia tersebut.

“Memang benar, ada anggota Densus 88 yang datang ke sini (Karimun). Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB mereka datang lagi. Mereka (anggota Densus) ikut memeriksa 7 kru kapal KM Harapan Kita yang kami tangkap itu. Kata mereka, ammonium nitrate itu memang sangat berbahaya, bisa buat bahan peledak. Jika dicampur dengan bensin saja, maka akan langsung meledak,” ungkap Winarko.

Kata Winarko, ammonium nitrate yang disita sebanyak 2.050 bags (karung) itu akan digunakan sebagai bahan dasar untuk bom ikan bagi nelayan di Sulawesi Selatan. Namun, apakah barang tersebut juga akan dijual untuk bahan membuat bom dan ada kaitannya dengan kasus pemburuan teroris oleh Densus 88 di Poso, pihaknya belum bisa memastikan.

Bacaan Lainnya

“Kami belum bisa memastikan apakah sebagian ammonium nitrate itu digunakan sebagai bahan bom di Sulawesi Selatan. Begitu juga kaitannya dengan perburuan teroris di Poso. Mungkin, yang bisa menjawab itu adalah Densus 88, karena mereka juga ikut memeriksa kru kapal pengangkut bahan peledak itu,” jelasnya.

Saat ini, Bea Cukai telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus itu, mereka adalah nakhoda kapal inisial AS, KKM inisial ANdan 4 orang ABK kapal masing-masing inisial MH, RL, ZA, KMD dan SF. Diantaranya tujuh kru kapal itu, hanya SF yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dia keponakan nakhoda yang diajak ikut ke kapal.

“Alasan penyidik menetapkan 6 orang kru kapal sebagai tersangka karena, mereka adalah pemilik ammonium nitrate tersebut. Masing-masing mereka memiliki bos sendiri-sendiri yang memiliki ammonium nitrate itu mulai 150, 250 hingga 300 karung. Mereka punya pembeli sendiri-sendiri di Sulawesi Selatan. Begitu barang sampai, sudah ada yang beli,” tutur Winarko.

Para tersangka memiliki peranan yang sama, masing-masing mereka mengontrol ammonium nitrate itu sendiri-sendiri sesuai dengan miliknya, sejak dimuat ke kapal sampai barang-barang tersebut sampai di daerah tujuan. Ammonium nitrate itu rencananya akan dijual ke lokasi yang berbeda, sesuai dengan pesanan masing-masing.

Dijelaskan, barang itu diperoleh dari Y, warga Buton berdomisili di Tanjungpinang, Y membeli ammonium nitrate tersebut dari AN di Pasir Gudang, Malaysia dengan harga Rp336 ribu per karung. Kemudian, Y menjual lagi kepada 6 orang kru kapal termasuk kepada nakhoda. Hanya saja, berdasarkan pengakuan nakhoda, Y telah melakukan mark up harga ammonium nitrate tersebut.

Berdasarkan pengakuan nakhoda yang berasal dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, dia sudah 7 kali menyelundup ammonium nitrate dari Pasir Gudang, Malaysia ke Sulawesi Selatan. Sementara ABK kapal lainnya ada yang mengaku baru dua kali dan sebagian lain baru pertama kali menggeluti bisnis itu.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi juga memberikan atensi atas penangkapan 2.050 bags ammonium nitrate yang tegahan kapal patroli BC-2005 yang diangkut KM Harapan Kita dari Malaysia ke Sulawesi Selatan tersebut. Heru bakal memberikan keterangan pers Rabu (20/4) di Kanwil DJBC Kepri terkait tangkapan itu.

“Benar, Pak Dirjen bakal memberikan keterangan pers soal tangkapan ammonium nitrate ini. Pak Dirjen akan melihat langsung hasil tangkapan tersebut. Beliau juga akan mengekspos tangkapan petugas patroli lainnya seperti ballpres dan barang hasil penindakan yang lain,” ungkap Winarko.

Kepala Bidang Pencegahan dan Sarana Operasi Raden Evy Suhartantyo didampingi Komandan Patroli BC-2005 Erwin mengatakan, KM Harapan Kita tersebut berangkat dari Lobam pada 13 April 2016 dan ditangkap di perairan Tanjungberakit, Bintan pada Sabtu (16/4). Usai ditangkap, kapal beserta muatan dari Malaysia itu dibawa ke Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun.

Kata Evy, berdasarkan pengakuan nakhoda, ammonium nitrate itu hendak dijadikan sebagai bahan dasar pembuatan pupuk. Namun, berdasarkan penelusuran pihaknya, daerah tujuan barang impor ilegal itu tidak banyak yang menggunakan pupuk. Kuat dugaan, ammonium nitrate itu digunakan untuk bahan peledak.

“Jumlah ammonium nitrate yang kami amankan ini sebanyak 2.050 bags (karung). Dalam manifest kapal tidak disebutkan jumlah muatannya. Saat ini, kami masih melakukan telly (hitung) muatan kapal itu. Karena belum jelas berapa muatannya, jadi kerugian negaranya juga belum diketahui,” jelas Evy, Senin (18/4).

Hanya saja, kerugian immateril yang ditimbulkan dari penyelundupan bahan dasar peledak itu bisa mengganggu pertahanan keamanan negara serta bisa merusak lingkungan hidup. Makanya, dengan pencegahan masuknya ammonium nitrate tersebut bisa mencegah terjadinya ancaman bagi ketahanan negara.

Sumber: Haluankepri.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *