Terkait Kasus Penyeludupan 12 Moge dari Batam, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Tim Reskrim Polsek Siak Amankan 12 Moge Bodong (Foto: Banda/Okezone)

Metrobatam.com, Siak Riua – Kasus penyelundupan motor gede (moge) yang yang ditangani Polres Siak, Riau, memasuki babak baru. Pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka selaku pemalsu dokumen.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah mengungkapkan hal itu kepada awak media, Rabu (4/10/2017). Barliansyah menjelaskan, dari 12 moge yang diamankan, pihaknya membagi dalam kedua kelompok kasus yang berbeda.

“Dalam kasus ini kita menetapkan satu orang inisial J sebagai tersangka. Peran J selain membawa moge dari Batam ke Siak, dia adalah orang yang melakukan pemalsuan dokumen,” kata Barliansyah.

Dikutip dari Detik.com, Barliansyah merincikan soal perbedaan kedua kelompok moge dengan barang bukti 12 unit. Kelompok pertama, berjumlah 4 moge. Dalam kasus 4 unit moge ini dibawa oleh 4 orang saksi dari Batam.

Bacaan Lainnya

“Jadi 4 orang ini tugasnya hanya disuruh membawa moge dengan kapal dari Batam menuju pelabuhan Buton, di Siak. Mereka menerima upah Rp 500 ribu per orang. Ini juga suratnya palsu,” kata Barliansyah.

Untuk kelompok kedua dengan jumlah 8 unit moge, juga memiliki dokumen yang bermasalah. Dari jumlah 8 moge itu, dibagi lagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama ada 3 unit moge dengan surat STNK dan BPKB palsu.

“Nah di sinilah peran J yang telah melakukan pemalsuan dokumen tersebut. Kita baru menetapkan J sebagai tersangka. Dia juga berperan yang membawa moge tersebut dari Batam,” terang Barliansyah.

Untuk dua unit moge lainnya, lanjut Barliansyah, memiliki dokumen yang dikeluarkan dari Polda Kepri. Persoalannya, aturan yang berlaku kendaraan dengan dokumen Polda Kepri yang ada di Batam tidak dibenarkan untuk dibawa keluar.

“Dua unit memang ada faktor pembeliannya. Tetapi ada aturan kendaraan dari Batam tidak boleh keluar,” kata Barliansyah.

Sedangkan sisanya, tiga unit Moge lagi, lanjutnya, diketahui juga memiliki STNK dan BPKB palsu. Ketiga pemilik Moge tersebut, dalam pemeriksaan mengaku bahwa dokumen palsu tersebut mereka urus lewat jaringan di sosial media Facebook.

“Pemiliknya menyebutkan mereka mengurus dokumen lewat kenalan seseorang di FB. Untuk sekarang pemilik masih saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Karena mereka mengetahui bahwa dokumen itu palsu,” kata Barliansyah.

Moge ini diamankan Polres Siak pada 24 Juli 2017 lalu. Dari 12 unit itu, terdiri dari merek Harley Davidson dan satu unit Ducati. Semuanya diangkut dalam kapal dari Batam. Ada 8 kendaran beralasan akan melakukan perjalanan ke Aceh. Ada 4 kendaraan lagi akan dipakai pemiliknya.

detikcom

Pos terkait