Terkait Pemecatan Massal, Kemnaker Panggil Manajemen Media Milik Hary Tanoe

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mengundang PT Media Nusantara Indonesia untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemecatan massal terhadap ratusan pegawainya di berbagai daerah. Pemanggilan kembali itu dijadwalkan pada awal pekan depan.

Hal itu dilakukan karena PT MNI tak memenuhi undangan Kemenaker untuk memberi penjelasan pada hari ini, Rabu (5/7).

Seharusnya Rabu, perwakilan perusahaan yang dimiliki Hary Tanoesodibjo itu memenuhi undangan Kemenaker untuk memberi penjelasan di hadapan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum Pers, serta beberapa perwakilan karyawan yang dipecat.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker John Daniel Saragih menyatakan undangan tersebut sudah dikirimkan ke PT MNI sejak dua hari lalu, Senin (3/7).

Bacaan Lainnya

“Pihak perusahaan juga kita sudah undang, ternyata tidak hadir, oleh karena itu kita sepakat tadi akan mengundang kembali mereka pada hari Senin tanggal 10 (Juli),” tutur Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, John Daniel Saragih di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/7).

John mengaku akan langsung membuat undangan hari ini juga. “Nanti kita mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat. Kalau bisa jangan terjadi PHK lah,” kata John melanjutkan.

Hasil Pertemuan dengan Korban PHK

Dalam pertemuan Rabu AJI, LBH Pers, FSPMI, mewakili karyawan PT MNI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menuntut Kemenaker agar membataklkan pemecatan sepihak yang dilakukan PT MNI.

Selain itu, dalam pertemuan yang berlangsung kurun waktu 10.00-12.15 WIB, mereka juga ingin Kemenaker mendesak PT MNI tetap membayar upah pekerja dan hak normatif lainnya selama proses perselisihan berlangsung.

Segala keluhan tersebut pun diterima pihak Kemnaker. Lebih lanjut, John menyatakan akan menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan perselisihan PT MNI dengan karyawan yang di-PHK.

Walaupun begitu, John pun mengatakan pihaknya bakal berupaya untuk membatalkan pemecatan yang telah dilakukan PT MNI. “Kalau bisa jangan terjadi PHK. Kita mencegah terjadinya PHK,” Kata John.

Ada sedikitnya 300 karyawan PT MNI yang di-PHK massal sepanjang tahun 2017. Sebagian besar dari karyawan yang dipecat itu berasal dari Koran Sindo setelah penutupan biro di sejumlah daerah. Surat kabar itu merupakan perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group yang dimiliki PT MNI.

Biro surat kabar Koran Sindo yang ditutup antara lain Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Biro Jawa Barat, Biro Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

Selain itu, media massa lain di bawah MNC Group yang juga ditutup adalah Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie. Kedua tabloid itu berhenti beroperasi per Juli 2017, dan sedikitnya ada 42 karyawannya yang dipecat secara sepihak.

Pemecatan pun dilakukan terhadap 90 karyawan MNC Channel serta 8 orang karyawan INews TV. Untuk yang terakhir disebut, sengketa pemecatannya masih bergulir di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait