Terkait Pencucian Uang Jemaah Umrah, PT Bandung Tolak Banding Andika-Anniesa

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menolak banding Andika-Anniesa Hasibuan dalam kasus pencucian uang jemaah umrah.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan bila Andika-Anniesa merasa putusan itu belum adil, MA mempersilakan keduanya untuk mengambil upaya hukum lain.

“Kita hormati putusan, apapun putusannya kita hormati, kalau nanti masih merasa belum mendapat keadilan silahkan mengambil upaya hukum, sehingga yang mulia sendiri telah menjelaskan kita tidak bisa mengomentari putusan,” ujar Abdullah di Mahkamah Agung, Selasa (28/8).

Abdullah tak mau memberikan komentar lebih lanjut. “Karena kalau dikomentari bisa menjadi penekan sebagai hakim tingkat selanjutnya,” tutur dia.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok pada pasangan Hasibuan pada Mei silam.

Keduanya tak hanya dihukum penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Mereka terbukti melakukan penipuan terhadap calon jemaah Umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengguna biro jasa First Travel sebanyak 63.310 ribu jemaah.

“Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim PN Depok, Sobandi, Rabu (30/5). (mb/detik)

Pos terkait