Terkait Perppu Ormas, MUI: Salurkan Pendapat Melalui Institusi yang Berwenang

Metrobatam, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak tidak membuat bingung masyarakat dengan membuat pernyataan-pernyataan terkait Perppu Ormas. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda.

Perppu Ormas saat ini dipandang masih menjadi polemik dan dianggap membingungkan masyarakat awam. Karena itu, MUI memberikan imbauannya bila ingin menyuarakan pendapat, maka berikan di lembaga yang memiliki kewenangan.

“Perppu itu akan menjadi undang-undang setelah digarap di DPR. Oleh sebab itu jika ada yang tidak berkenan datanglah ke DPR. Berikan masukan adakan dialog,” ujar Basri di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Basri melanjutkan, perbedaan pendapat merupakan hal yang lazim. Namun, ketika menyampaikan pandangan, semua pihak tetap perlu menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“(Jelaskan) di mananya yang tidak disepakati. Monggo silakan, tapi tentu dasar payung besarnya adalah UUD RI 1945. Kalau kurang demokratis kita ajukan keberatan,” kata Basri.

Baca juga: Pekan Depan, Komisi II DPR Undang Pakar Bahas Perppu Ormas

Hal yang disoroti oleh MUI adalah mengenai pernyataan-pernyataan dari pihak yang tak bertanggung jawab dan dipandang dapat memecah belah bangsa. “Memecah boleh itu tidak boleh karena kita negara NKRI. NKRI kita pertahankan. Tidak sependapat itu wajar di demokrasi. Mari kita ke institusi yang berwenang di sini ada DPR. Kalau perlu ada rapat dengar pendapat di DPR,” ucap Basri. (mb/okezone)

Pos terkait