Terkait PNBP, DPRD Batam Gelar RDP dengan Pengelola Parkir di Batam

Ilustrasi parkiran bandara Hang Nadim Batam

Metrobatam.com, Batam – Komisi II DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pengelola parkir bandara, pelabuhan dan pusat perbelanjaan di Batam.

Pada RDP kali ini anggota Komisi II DPRD Batam mempertanyakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut sebesar seribu rupiah setiap kendaraan parkir di Bandara Hang Nadim untuk BP Batam.

“Itu kan sekali parkir per dua jam sekali per kendaraan dipungut Rp 3 ribu. Dari jumlah tersebut, seribu rupiahnya langsung dipotong untuk PNBP. Itu harusnya komponennya keseluruhannya itu dihitung dahulu dari pajak, baru dibagi dengan PNBP. Itu yang menimbulkan kerugian luar biasa untuk Pemko Batam dari pajak pendapatan daerah (PPD) dari perparkiran di Bandara Hang Nadim,” ujar anggota DPRD Batam Komisi II, Salon Simatupang.

Kalau ditotal kerugian dari PAD perparkiran, lanjut Salon, sudah terjadi loss PAD sebesar Rp 15 miliar selama sebelas tahun atau Rp 1,2 miliar setiap tahunnya dari parkir di Bandara Hang Nadim.

Bacaan Lainnya

Untuk penghitungannya sendiri dari Rp 3 ribu rupiah setiap parkir kendaraan durasi per dua jam sekali parkir di Bandara Hang Nadim Batam, jumlah tersebut langsung dipotong seribu rupiah untuk PNBP yang disetor langsung ke rekening BP Batam. Tersisa Rp 2 ribu, masih dipotong lagi 39 persen pajak ke BP Batam lagi. Sisanya itulah baru dihitung pajak untuk Pemko Batam sebesar 25 persen.

“Itu kan sistem penghitungan pajak yang tak benar. Makanya target dari pendapatan pajak parkir tak pernah besar, di angka yang kecil. Harusnya kalau penghitungannya jelas dan fair, pendapatan pajak dari sektor parkir itu besar loh. Harusnya penghitungannya itu total kompenen keseluruhan dihitung terlebih dahulu dari pajak, barulah itu PNBP dibagi, bukan seperti saat ini,” ujar Salon.

Komisi II DPRD Batam nantinya akan mengundang Pemko Batam dan BP Batam untuk melihat dan meluruskan mengenai pajak parkir di Bandara Hang Nadim. Kalau ternyata tetap tak bisa disimpulkan, lanjut Salon, pihaknya minta Pemko Batam menyurati ke Kementerian Keuangan terkait penghitungan pajak parkir di Bandara Hang Nadim Batam.

Rata-rata perhari kendaraan seperti misalnya mobil, parkir di Bandara Hang Nadim, saat ini jumlahnya mencapai 6 sampai 7 ribuan.

Pengelola Parkir Keberatan Pajak Dinaikkan Lima Persen

Terkait kenaikan pajak parkir dari 20 persen ke 25 persen, hampir semua pengelola parkir keberatan atau menolak kenaikan tersebut. Alasannya, karena tarif parkir di Batam, masih menggunakan tarif parkir yang lama tahun 2012 dan tak pernah naik.

Seperti misalnya perwakilan pengelolan parkir di Bandara Hang Nadim, Arif. Ia beralasan keberatan dengan kenaikan pajak parkir sebesar 5 persen dari sebelumnya, karena mereka juga harus menggaji karyawannya atau petugas parkir mengikuti nilai UMK.

“UMK tiap tahun selalu naik. Kami pengelola parkir juga harus menaikkan gaji karyawan sesuai kenaikan UMK. Belum lagi biaya maintenance yang makin membengkak. Di daerah lain tarif parkir sudah lebih tinggi dibandingkan di Batam juga, itu yang jadi pertimbangan keberatan kami,” ujar Arif.

 

Sumber : Batampos

Pos terkait