Terkait Tarian Erotis di Batam, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Metrobatam, Batam – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 5 orang tersangka dalam aksi tarian erotis yang digelar di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, 14 April 2018. Kelima tersangka telah melanggar undang-undang pornografi atas tarian bernuansa cabul tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan pada Senin (16/4) malam. Gelar perkara ini dilaksanakan sejak pukul 16.00 hingga pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, lima orang tersangka itu terdiri atas tiga penari, yaitu H, R, dan N, serta dua orang struktur organisasi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan acara pesta rakyat tersebut yakni A dan H.

“Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan, maka kami simpulkan bahwa kelima orang ini bertanggungjawab atas aksi tarian erotis beberapa waktu lalu. Statusnya sudah tersangka,” ujar Andri.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka masih berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kelimanya guna melengkapi proses penyidikan. “Akan kita BAP dulu mereka sebagai tersangka,” kata Andri.

Sebelumnya, masyarakat Batam dihebohkan dengan atraksi tarian berbau pornografi yang terjadi di Dataran Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/4). Aksi ini menjadi sorotan karena dilaksanakan di lokasi terbuka yang bersebelahan dengan Kantor Wali Kota Batam dan disaksikan banyak orang.

Aksi tarian cabul ini digelar dalam acara pesta rakyat yang diselenggarakan salah satu ormas dan club motor yang ada di Batam. Tiga orang penari wanita dengan pakaian sangat minim tampak meliuk-liuk di depan sebuah mobil yang terparkir sembari disiram air dari mobil pemadam kebakaran yang juga sengaja disediakan di lokasi tersebut. (mb/okezone)

Pos terkait