Terkait TKI Ilegal, Diduga Ada Pungli di Pelabuhan Batam Center

Metrobatam.com, Batam – Diduga masih banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang masuk keluar melalui Pelabuhan Batam, dengan menggunakan izin berwisata.

Praktek ini pun diduga dibekingi oleh Oknum petugas Imigrasi yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay Batuampar, Pulau Batam.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri Jusri Sabri kepada media ini, menurutnya pratek ini telah 10 tahun lebih berlangsung di Pelabuhan tersebut.

“Bahkan sudah ada yang banyak dari TKI ini paspornya sudah dicap NTL (tidak boleh masuk lagi, red) oleh Imigrasi Malaysia. Tapi sama imigrasi dan mafia TKI Indonesia cap kotor paspor tersebut bisa dihilangkan dengan bahan kimia,” ungkap Jusri, Senin (31/12) pagi.

Bacaan Lainnya

Untuk meloloskan Paspor ini, Mafia TKI dan Imigrasi memunggut biasa Rp 100.000 hingga Rp 200.000 /orang.

“Tergantung kotornya juga, kalau banyak ya pastinya biayanya lebih dan satu hari TKI ilegal yang lewat tersebut bisa 300 sampai 600 orang per hari,” ucapnya.

Karena kata, Jusri, Sesuai degan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.


Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepri Jusri Sabri 

“Ini harus jadi perhatian bagi serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” katanya.

Jusri menegaskan saat ini, ia telah membuat laporan langsung ke Dirjen Imigrasi untuk menindak Praktek Pungutan Liar (Pungli) ini.

“Kemarin suratnya sudah kita layangkan ke Dirjen Imigrasi,” sebutnya.

Ia juga berharap agar Polda Kepri melalui tim Saber Pungli. Segera menindak lanjuti adanya praktek pungli ini.

“Tangkap dan Tindak para mafianya,” tutupnya. ( Budi Arifin )

Pos terkait