Terlibat Kecelakaan, Ini Wajib Dilakukan Pengemudi Kendaraan

Metrobatam.com, (Mb) – Terlibat kecelakaan di jalan raya, pastinya tidak diinginkan oleh seluruh pengendara. Namun, jika keadaan seperti itu terpaksa harus dialami, jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian, meski tidak salah sekalipun.

Jika nekat meninggalkan tempat kejadian, bisa disebut sebagai kecelakaan “tabrak lari”. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, seperti dalam undang-undang, “tabrak lari” bisa dipidanakan, dan tergolong tindak kejahatan.

Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis beberapa poin yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan. Bahkan yang hanya sekedar melihatpun, wajip melakukan perbuatan yang dianjurkan.

Berikut perilaku yang wajib dilakukan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sesuai pasal 231 ayat 1.

Bacaan Lainnya

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya

b. Memberikan pertolongan kepada korban

c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat

d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Namun pada pasal 2 dijelaskan, bagi pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diharapkan segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selanjutnya, pada pasal 232, setiap orang yang mendengar, melihat, dan (atau) mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melakukan tindakan sebagai berikut.

a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

c. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dari penjabaran pasal tersebut, bisa dikatakan kalau membiarkan kecelakaan, khususnya bagi pihak yang terlibat, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Namun, pada pasal 312 disebutkan, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

 

(Kompas/Mb/And)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *