Terlibat Perdagangan 16.992 Butir Ekstasi, “Ratu Narkoba” Siantar Dihukum Seumur Hidup

Metrobatam, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada Lenny (40), terdakwa dalam kasus perdagangan sebanyak 3 ribu butir narkoba jenis pil ekstasi, yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dari areal parkir pusat perbelanjaan Center Point Mall, Jalan Jawa Kota Medan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Vonis terhadap Lenny dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/4).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama seumur hidup,”tegas Hakim Richard.

Bacaan Lainnya

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunanyang, pada persidangan sebelumnya. Dimana JPU meminta agar majelis menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup. Atas keputusan itu pula, baik terdakwa dan penasehat hukumnya, maupun pihak Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.

“Ini kan sebenarnyanya ancamannya hukuman mati. Tapi kita bisa terima lah kalau dihukum seumur hidup. Itu pun kita tunggu sikap mereka. Kalau mereka banding, kita juga banding. Itu tadi makanya kita minta pikir-pikir dulu,”tukas Jaksa Yudi.

Dalam kasus ini jelas Yudi, terdakwa hanya sebagai pesuruh. Pemilik dan pengendali transasi narkoba itu adalah Ega Halim, seorang narapidana yang tak lain adalah kekasih Lenny.

“Dalam kasus ini Ega pun telah divonis seumur hidup. Hubungan Lenny dengan Ega adalah pacaran, sehingga Lenny bersedia mengikuti seluruh arahan untuk mengedarkan pil ekstasi di tempat-tempat hiburan di Medan,” terangnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lenny ditangkap oleh BNN Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, 02 Agustus 2017.

Penangkapan dilakukan di areal basement pusat perbelanjaan Center Point Mall Medan. Saat itu, Lenny diperintahkan oleh Egah Halim melalui telepon untuk menyerahkan narkotika dalam bentuk pil sebanyak 3 bungkus plastik berisi 3 ribu butir ekstasi kepada 2 orang yang berbeda yaitu untuk orang yang pertama seribu butir dan orang yang kedua dua ribu butir.

Setelah mendapat perintah dari Egah Halim, terdakwa kemudian dihubungi oleh 2 orang suruhan Egah Halim yang akan mengambil pil tersebut dengan kesepakatan serah terima barang dilakukan di areal Centre Poin Mall di Jalan Jawa Kelurahan Gang buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Selanjutnya terdakwa pergi ke Centre Poin Mall dengan membawa 3 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil dengan total berkisar 3 ribu butir.

Sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki orang suruhan Egah Halim di salah satu cafe di Center Point Mall. Dia lalu menyerahkan sebungkus plastik berisi seribu butir ekstasi kepada yang bersangkutan. Lenny kemudian menunggu orang kedua untuk diperintahkan Ega mengambil narkotika 2 ribu butir di areal basement mall. Saat itu lah tiba-tiba Petugas Polisi BNN Provinsi Sumatera Utara menggrebek terdakwa dan langsugn menangkapnya bersama barang bukti 2 ribu butir ekstasi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa di jalan Candi Prambanan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dan menemukan serta menyita 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk pil sebanyak 14.991 butir. Sehingga total keseluruhan berjumlah 17 (tujuh belas) bungkus sebanyak 16.992 butir.

Sebelumnya Plt Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara, Sanggam Nainggolan mengatakan, Lenny merupakan pemain lama dalam perdagangan narkoba. Perempuan yang mendapatkan julukan sebagai “Ratu Ekstasi” Kota Pematangsiantar itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis sabusabu.

“Atas kepemilikan narkoba itu, ia dihukum 3 tahun penjara di Lapas Siantar dan baru keluar dengan status curi bersarat pada pada Mei 2017 setelah menjalani hukumannya selama satu tahun,”tukasnya. (mb/okezone)

Pos terkait