Tersangka Hoaks Penculikan Anak Bertambah, Total 10 Orang

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri kembali menangkap empat orang tersangka dalam penyebaran hoaks soal penculikan anak. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditangkap hingga saat ini menjadi 10 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan lima tersangka yang baru ditangkap ialah Oktavianti (30), Tintin Kartini (34), Nurmiyati (22), dan Usman (28).

“Tersangka baru ditangkap sehingga total menjadi 10,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/11).

Jenderal bintang satu itu menjelaskan empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yakni Tasikmalaya, Jawa Barat; Blitar, Jawa Timur; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Soal motiflima tersangka menyebarkan hoaks itu, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ialah untuk menunjukkan keprihatinan dan mengingatkan teman-temannya agar lebih waspada.

“Motifnya untuk orang-orang yang membaca postingannya tersebut agar lebih berhati-hati terhadap anaknya supaya tidak menjadi korban penculik,” kata Dedi.

Dia menambahkan, empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal penjara tiga tahun.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim telah menangkap enam orang terkait penyebaran hoaks soal penculikan anak.

Mereka adalah Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur; El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat; Rahmat Aziz (33) asal Jakarta; Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat; Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng; Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat.

Baberapa waktu terakhir, lini masa sempat diramaikan oleh kabar bohong penculikan anak yang tersebar di Facebook. Unggahan-unggahan tersebut rata-rata menyiarkan pesan soal penculikan anak berisi pesan waspada terhadap orang tua yang dibumbui oleh kabar-kabar tak benar, mulai dari penculik yang telah tiba di daerah-daerah tertentu hingga bicara soal penjualan organ tubuh anak.

Sebagaimana diketahui, larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait