Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Jadi 95 Orang

Metrobatam, Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau selaku satuan tugas penegakan hukum siaga darurat kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau menetapkan 95 tersangka pembakaran lahan sejak Januari-Oktober 2016.

“Jumlah tersangka Karhutla bertambah satu orang dari sebelumnya sebanyak 94 orang bulan lalu. Tersangka terakhir dari Polres Dumai yang diduga menyebabkan satu hektare lahan perkebunan terbakar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Senin (3/10).

Secara keseluruhan, 95 tersangka tersebut berasal dari 74 perkara yang kini ditangani Polda Riau dan jajaran, dengan dua diantaranya merupakan kasus korporasi. Dari seluruh perkara tersebut, 14 lainnya dalam proses penyidikan sementara dua kasus dalam proses penyelidikan.

“Sekitar 57 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 11 kasus tahap I dan 46 lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Itu kasus perkara perorangan,” urainya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dari total 95 tersangka, paling banyak diproses oleh Polres Dumai dengan 19 tersangka dari total 15 laporan. Selanjutnya Polres Bengkalis 15 tersangka dari total 10 laporan.

Sementara itu Polres Rokan Hilir menetapkan 12 tersangka dengan 9 laporan laporan, Polres Pelalawan 10 tersangka dari 10 laporan dan Polres Siak 8 tersangka dari 4 laporan.

“Selanjutnya Polres Indragiri Hulu dan Meranti masing-masing telah menetapkan 7 tersangka,” urainya.

Lebih jauh, Rivai menjelaskan Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar masing-masing telah menetapkan 5 orang tersangka. Polres Rokan Hulu mengikuti dengan 3 orang tersangka. Terakhir Polres Indragiri Hilir menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka yang ditangani Polres se Riau merupakan tersangka perorangan. Khusus untuk dua tersangka korporasi ditangani langsung oleh Ditkrimsus Polda Riau.

Ditreskrimsus Polda Riau sendiri sebelumnya telah menetapkan 2 korporasi sebagai tersangka yang diduga sengaja membakar lahan. Dua korporasi tersebut adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di kabupaten Siak dengan direktur utamanya berinisial OA telah ditetapkan sebagai tersangka, dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) yang telah sebagai tersangka secara korporasi.

“Untuk PT SSP terus kita usut. Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan. Sementara PT WSSI masih terus kita dalami dengan memeriksa sejumlah saksi ahli,” kata Rivai.

Jumlah tersangka Karhutla Riau berpotensi akan terus bertambah mengingat keberadaan titik api di Riau dalam beberapa pekan terakhir terus terjadi, terutama di wilayah Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, dan Kota Dumai.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *