Terungkap Ada Kode ‘Bos Besar’ dan Eksekusi di Suap Bupati Lampung Tengah

Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap yang menyeret Bupati non-aktif Lampung Tengah, Mustafa, pada hari ini. Agenda pada sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi.

‎Pada persidangan kali ini, tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memutar rekaman percakapan antara Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Syamsi Roli.

Dalam rekaman percakapan antar kedua pejabat di Lampung Tengah tersebut terdapat kode yang diduga sengaja disepakati untuk melakukan suap.‎ Kode yang muncul tersebut yakni, ‘T’, ‘Bos Besar’ dan ‘Eksekusi’. Kode tersebut tercetus dari J. Natalis Sinaga.

Berdasarkan pengakuan Syamsi, kode ‎T yang dimaksud Natalis merupakan inisial untuk Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Namun, Syamsi tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah ‘Bos Besar’ dan ‘Eksekusi’.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak paham maksudnya bos besar. Kalau T mungkin arahnya ke Pak Taufik,” kata Syamsi saat bersaksi untuk terdakwa Mustafa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Adapun, dalam rekaman tersebut memperdengarkan pengakuan Natalis yang sudah bertemu dengan ‘Bos Besar’. Bos Besar itu diduga Mustafa. Namun, Natalis mengeluh kepada Syamsi karena tidak ada kepastian dari Taufik Rahman.

Mustafa sendiri telah didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp 9,6 miliar oleh Jaksa KPK. Mustafa diduga menyuap anggota DPRD bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang suap tersebut diduga telah diterima oleh sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang diantaranya yakni, J. Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan tanda tangan DPRD Lampung Tengah guna mendapatkan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018. (mb/okezone)

Pos terkait