Terungkap.! Begini Cara Pengusaha Tanjungpinang Kelabui Petugas Pajak

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sejumlah pengelola hotel dan restoran di Kota Tanjung Pinang diduga melakukan permainan dalam pembayaran pajak dengan cara melakukan praktek manipulasi dengan menggunakan Double Bill atau kwitasi ganda dalam pelaporan ke Dinas  Pendapatan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Metrobatam.com disalah satu restoran dan rumah makan di Kota Tanjung Pinang didapati cara-cara ini telah biasa mereka dilakukan.
“Kita pandai-pandai lah bang, untuk setor pajak ke DPPKAD, ya kita pakai bill dari mereka, tapi kalau untuk pendapatan kita ya pakai bill kita lah. Jadi bisa kita atur biar bayar pajaknya sedikit,” ujar seorang pengusaha restoran yang berlokasi di Jalan utama Kota Tanjung Pinang ketika berbincang-bincang dengan Metrobatam.com, Selasa, (10/5) lalu.
Seharusnya dalam ketentuan yang berlaku, untuk pembayaran pajak restoran dan hotel harus sesuai dengan pendapatan tempat usaha disetiap bulannya. dari jumlah tersebut dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Kalau sama seperti pendapatan bulanan untuk bayar pajak, rugi lah bang.  10 persen itu banyak lho bang, kalau kita main  pakai dua bill kan gampang bang,”ungkapnya.
Hal inilah yang menjadi dugaan adanya permainan dan terjadi kebocoran Pendapatan Aset Daerah (PAD). Permainan ini diduga atas kerjasama dengan oknum pegawai dari Dinas Pendapatan Daerah, sehingga praktek kecurangan ini berjalan dengan mulus.
“Kalau ngecek ga pernah bang, yang penting kita bayar pajak, kita bayar dikit pun mereka (DPPKAD) diam aja. Ya kita lapor pakai bill pervorasinya, kan sebelum kita lapor bayar pajak, bisa kita tulis di formulirnya aja berapa yang kita mau bayar, pokoknya pandai-pandai kita, kadang malah pegawai sana bantuin untuk bermain seperti ini, nanti kita kasih uang rokok saja,”katanya.  (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *