Tetua Badui Minta Agama Lokal Dicantumkan di e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Tetua masyarakat Badui Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Ayah Mursid meminta pemerintah mencantumkam agama lokal “Selam Sunda Wiwitan” yang dianut warga Badui pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Menurutnya, masyarakat Badui bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun kepercayaan yang dianut rakyatnya belum diakui dalam kolom e-KTP.

“Kami berharap keyakinan masyarakat Badui yakni Selam Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada e-KTP,” kata Ayah Mursid, di Lebak, Selasa (22/8) seperti dilansir dari Antara.

Ayah Mursid mengatakan masyarakat Badui, terutama yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng sangat keberatan agama mereka tidak tercantum agama pada kolom e-KTP. Dengan tidak tercantum agama itu, menurutnya, seolah-olah masyarakat Badui tidak memiliki agama.

Bacaan Lainnya

Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada e-KTP bagi warga yang menganut aliran kepercayaan.

Masyarakat Badui saat ini berjumlah sekitar 11.699 jiwa. Sejak 1970 hingga 2010 kepercayaan mereka tertulis pada kolom KTP. Saat ini kolom agama yang dicantumkan pada KTP hanya agama resmi yang diakui pemerintah yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAK-HAM) Papua Matius Murib saat mengunjungi komunitas warga Badui Dalam mengatakan pihaknya akan melindungi masyarakat Badui agar keyakinannya itu tercantum pada kolom e-KTP.

PAK-HAM akan memperjuangkan warga Badui sebagaimana masyarakat lainnya di Indonesia agar mendapatkan hak dan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya, juga politik.

“PAK-HAM berusaha sebagai organisasi kemanusiaan yang diberikan mandat sosial untuk menyampaikan pada pemerintah agar tidak mengabaikan, namun memahami hak-hak dan kenginan masyarakat Badui,” kata Matius. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait