THM di Batam yang Langgar Aturan Dapat SP1

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari ( Foto : Independennews / Net)

Metrobatam.com, Batam – Pemerintah Kota Batam mengeluarkan aturan yang sama selama beberapa tahun terakhir terkait jam operasional usaha rekreasi dan jasa hiburan serta spa selama Ramadhan. Namun masih ada juga tempat hiburan malam yang melanggar aturan khususnya larangan buka di tiga hari pertama puasa, yakni H-1, 1, dan 2 Ramadhan.

Pelanggaran dilakukan dua tempat hiburan malam karena beroperasi di malam pertama Ramadhan atau H-1, Rabu (16/5).

“Penanggungjawab kami minta identitasnya untuk dibuat berita acara. Dan mereka langsung diminta tutup malam itu,” kata Kepala Bidang Kenetraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Batam, Imam Tohari.

Surat peringatan juga diberikan kepada empat restoran pujasera dan kafe. Mereka kedapatan menjual minuman beralkohol. Hal ini juga melanggar surat edaran Walikota Batam yang dibuat berdasar hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Keempatnya yaitu Toronto, Pantai Kafe, Pujasera 72, dan C8.

Bacaan Lainnya

“Mereka kita beri surat peringatan pertama (SP1). Semuanya karena kedapatan menjual minuman keras,” kata Imam.

Sebelum diberikan Surat Peringatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP melakukan pengumpulan Berita Acara Perkara (BAP) dari empat pengelola restoran pujasera dan kafe itu. Selanjutnya, bila kedapatan melanggar aturan lagi, surat izin usahanya akan langsung dicabut.

(red/hms)

Pos terkait