Tiba di Jakarta, Ini Sederet Mobil Mewah dan Moge Bupati HST yang Disita KPK

Metrobatam, Jakarta – Sebanyak 16 unit mobil mewah dan motor gede (moge) milik Bupati Hulu Sungai Tengah (HTS) Abdul Latif yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti korupsi itu selanjutnya dititipkan sementara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.

Delapan mobil dan delapan moge berbagai jenis itu dibawa dari Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ke Jakarta menggunakan Kapal Serasi 3 dengan biaya Rp24 juta. Kapal bersandar di Dermaga 107 Tanjung Priok sekira pukul 14.00 WIB tadi.

“Pertimbangan 16 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta adalah berdasarkan analisis yang dilakukan oleh tim. Kami menimbang proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/3).

Setelah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, mobil mewah dan moge tersebut lalu diangkut ke Rupbasan Jakarta Barat. Kenderaan mewah itu selanjutnya akan dilelang oleh negara.

Bacaan Lainnya

KPK belum bisa memastikan kapan baran-barang sitaan tersebut akan dilelang, karena tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) masih menghitung nilai taksiran terhadap mobil mewah dan moge yang diduga dibeli dari hasil korupsi tersebut.

“Perhitungan nilai akan ditaksir oleh DJKN nanti kalau sudah akan dilakukan proses lelang,” ujar mantan aktivis antikorupsi tersebut.

Sementara sang pemilik kenderaan mewah tersebut, Abdul Latif masih ditahan KPK setelah dijadikan tersangka korupsi pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.

KPK menyita sederet kenderaan mewah Abdul Latif pada, Senin, 12 Maret 2018, karena diduga dibeli dari hasil korupsi.

Kendaraan yang disita tersebut di antaranya terdiri dari dua mobil merk Rubicon, dua mobil merk Hummer, satu unit Vellfire, satu Cadulac Escalade, satu mobil BMW Sport, dan satu mobil Lexus SUV. Kemudian, empat motor Harley, satu motor merk BMW, satu motor Ducati, empat motor trail merk KTM.

KPK akan menjadikan kenderaan mewah itu sebagai barang bukti kasus korupsi yang menjerat Abdul Latif.

Selain Abdul Latif, dalam kasus korupsi RSUD Damanhuri Barabai, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto. (mb/okezone)

Pos terkait