Tiga Pelaku Pencurian Rokok Ditangkap Polisi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Resort (Polres) Kota Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang supir dan dua orang buruh, serta satu orang penadah yang terlibat kasus penggelapan 4 dus rokok, Jumat(24/6).

Ketiganya bernama Thedi Pradika(29) warga Jalan Sultan Sulaiman, Firmansyah(27) Jalan RE Martadinata dan Ramizan(6) Lasinem(51).

Menurut keterangan dari Kabag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Dulatif penangkapan ini berdasarkan laporan polisi No.Pol : LP/77/VI/2016 tanggal 23/7/2016 yang di buat oleh Maman Sumardi. “Korban mengalami kerugian Rp 36.000.000,- ,”Ujar Iptu Dulatif

Selanjutnya ketiga tersangka menjual hasil curiannya kepada Lasinem yang merupakan penandah dari rokok curian mereka. “Kita juga berhasil menangkap penadahnya,”paparnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penangkapan tersangka Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Uang tunai Rp. 10.520.000.-, 1 unit sepeda motor merk satria Fu, 1 ball + 1 slop rokok merk LA BOLD. (Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *