Tim Pengacara Muslim Cemas Ketua PA 212 Dikriminalisasi

Metrobatam, Jakarta – Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta cemas Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif dikriminalisasi oleh aparat kepolisian dalam dugaan kasus pelanggaran kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia cemas sehingga memutuskan untuk turun tangan menjadi pengacara Slamet.

Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta sebagai saksi. Dia dilaporkan karena diduga kampanye rapat umum di luar jadwal saat tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah.

“Tentu cemas kriminalisasi, makanya saya sekarang tampil langsung,” ujar Mahendradatta saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/2).

Mahendradatta mengatakan ada sejumlah keganjilan dalam dugaan kasus yang membelit Slamet.

Bacaan Lainnya

Mulanya, kata Mahendradatta, Slamet dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Namun, dia mengatakan Slamet tidak diklarifikasi hadir sebagai apa di acara tabligh Akbar oleh Bawaslu.

Mahendra menyebut Bawaslu pun belum mengklarifikasi isi acara tabligh Akbar itu sendiri. Bawaslu, lanjutnya, tidak mengklarifikasi apakah acara tersebut memang untuk kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atau bukan kepada Slamet. Namun, Mahendradatta mengatakan Bawaslu justru langsung melanjutkan proses hukum ke Polres Surakarta.

“Tapi semua akibat Bawaslu Solo yang main meneruskan proses saja,” kata Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menyinggung soal batasan – batasan kampanye berupa rapat umum. Dia menegaskan bahwa Slamet hadir dalam acara tabligh Akbar. Bukan kampanye terbuka atau rapat umum Paslon 02 Prabowo-Sandi.

“Tabligh Akbar sama dengan Rapat Umum? Lihat saja foto-foto tabligh akbar solo, mana yg menunjukkan itu kampanye?” Ucap Mahendradatta.

Mahendradatta lalu menjelaskan bahwa Slamet juga belum resmi menjadi anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dia menyebut Slamet belum diminta persyaratan seperti fotocopy KTP serta mengisi surat kesediaan menjadi anggota BPN.

Menurut Mahendradatta, hal itu menjadi aneh ketika Slamet diduga melanggar aturan kampanye karena ketua PA 212 itu sendiri belum menjadi anggota timses.

“Tetapi kalau dia mendukung Paslon 02 benar karena sejalan dengan Ijtima Ulama dimana PA212 ikut didalamnya,” ujar Mahendradatta.

Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan hal serupa. Damai mengatakan Slamet tidak tahu bahwa dirinya adalah anggota timses paslon 02. Slamet justru baru tahu dari pemberitaan di media massa.

Damai mengatakan Slamet juga belum menyetujui dirinya dijadikan anggota timses. Bahkan, kata Damai, Slamet sudah menjelaskan hal itu saat proses hukum masih berjalan di Bawaslu Solo. “Pembentukan Timses termasuk ikatan hukum di dalamnya memiliki sifat ad.hoc,” tutur Damai.

“Bila peristiwa hukum a quo ditindak lanjuti proses perkaranya, maka penyidik polri telah merusak tatanan atau sistem hukum dan penegakan hukum serta utamanya mencedari rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

Diketahui, Slamet baru saja diperiksa di Mapolres Surakarta atas dugaan kampanye rapat umum di luar jadwal. Dia diduga melanggar pasal 492 dan 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Semua bermula ketika Slamet menghadiri acara tabligh Akbar di Solo, Jawa Tengah. Tim kampanye Jokowi-Ma’ruf setempat kemudian melaporkan Slamet ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye Paslon 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu juga berkoordinasi dengan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Mereka menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu kemudian melimpahkan berkas ke Polres Surakarta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait