Tim Saber Pungli Polresta Barelang Ungkap Kasus SMPN 10

Metrobatam.com, Batam – Penangkapan OTT Komite SMPN 10 yang dilakukan oleh tim saber pungli Polresta Barelang, Jumat (20/07/2018).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, S.Ik., M.H mengatakan, Adanya informasi oleh masyarakat atas kejadian PPBD yang status online & offline dan korban masyarakat PPBD melakukan transaksi mengasihkan dana seragam dan pembangunan oleh komite SMPN 10, bahwa korban salah satu wali murid meminta uang seragam dan pembangunan sekolah.

“Mendengar hal tersebut, Kemudian langsung untuk ditindak lanjuti ke lokasi, dengan melakukan lidik dan pendalaman terkait informasi tersebut, ” jelasnya.

“Dalam penyilidikan, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Berelang Andri Kurniawan bersama anggota Tim saber pungli. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.274.330.000, sekaligus dokumen-dokumen terkait PPDB, satu buah rekening bank sebagai barang bukti praktek pungutan liar,”katanya.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil tersebut, tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf E jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan hukuman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,”tutupnya.

“Untuk itu, Kapolresta Barelang menegaskan jika adanya mencurigai, dengan tegas saya sampaikan mari laporkan kepada tim saber pungli kita. Sekali lagi, kita akan tindak tegas jika adanya oknum korupsi,”tegasnya.

(Toni S)

Pos terkait