Tim Satgas Saber Pungli Pemkab Natuna Resmi Dibentuk

Ilustrasi

Metrobatam.com, Natuna – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna membentuk Satgas Saber Pungli Tingkat Kabupaten.

Rapat pembentukan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jumat (13/01) pagi, Bupati Natuna Drs.H A Hamid Rizal, M.Si, beserta Wakil Bupati Natuna Dra. Hj.Ngesti Yuni Suprapti, MA, Resmi membentuk Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Natuna.Tugas dan Fungsi Satgas Saber Pungli dipaparkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, S.Sos,M.Si.

” wewenang Satgas Saber Pungli adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku ” papar Wan Siswandi.

Penegasan kembali disampaikan juga oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Natuna, Kompol Joko Priyanto.

Bacaan Lainnya

” Anggota tim Satgas Saber Pungli, terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan pihak-pihak terkait. Begitupun, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Kata Joko.

Bupati Natuna Hamid Rizal menyambut baik terbentuknya satgas tersebut, Ia juga berharap Satgas yang telah dibentuk dapat bekerja dengan baik sesuai PP Nomor 87 Tahun 2016.

 

Mb/Antara

Pos terkait