Tim Terpadu Bongkar Kios Liar Simpang Frengki

Metrobatam.com, Batam – Ratusan kios liar yang berada di sisi kiri dan kanan jalan Simpang Frengky digusur oleh tim terpadu. Aksi penertiban ini tindaklanjut dari penertiban kios liar yang sudah diawali di bundaran Tropicana, Batam Centre.

Pantauan di lokasi, sebanyak 110 kios liar yang berdiri semi permanen tersebut diratakan menggunakan alat berat beko. Di sisi jalan pemilik kios nampak duduk pasrah bersama barang-barang milik mereka. Di lokasi tersebut juga terdapat jaringan pipa gas PGN. Kios tersebut sudah cukup lama berdiri sekitar tiga tahun lalu.

“Nggak tau mau bicara apalagi, udah nasib,” ujar salah seorang pemilik kios saat ditemui, Jumat (29/4).

Ia mengatakan, Surat Peringatan (SP-3) diterimanya seminggu lalu, ia mengaku belum sempat mencari tempat usaha yang baru. Selain itu, ia juga mengaharapkan Pemko Batam bisa memberikan alokasi lahan buat mereka berjualan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Syuzairi, Asisten Tata Pemerintahan Pemko Batam, sekaligus Ketua Tim Terpadu mengatakan kios liar yang berada di Simpang Frengki dan Simpang Kara secepatnya akan ditertibkan.

“Kios Simpang Kara dan Simpang Frengki masih tahap Surat Peringatan (SP),” kata Syuzairi, saat melakukan penertiban kios liar di bundara Perumahan Elite Tropicana beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kios-kios liar ini dilakukan penertiban secara bertahap. Kemudian SP yang kita berikan agar masyarakat secara sadar dan mau memindahkan barang-barang miliknya, agar tidak terganggu saat waktu penertiban.

Pantauan awak media di lapangan, kios liar masih banyak berdiri. Di Batamcentre saja terdapat kios liar di Simpang masuk perumahan Legenda Malaka, Simpang Golden Land, jalur kanan dan kiri jalan Perumahan Orchid Park, di Taman Raya dan tempat lainnya.

Dedi salah seorang pengendara yang menyaksikan penertiban kios liar tersebut menyayangkan hal ini terjadi. Ia menilai, pemerintah selalu bertindak lamban, akhirnya menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Coba dari awal-awal pemerintah sudah melarang berdirinya kios tersebut, maka tidak akan terjadi kerugian di masyarakat. Ini tidak, masyarakat sudah membeli atau pun menyewa kios itu untuk berjualan, memperbaikinya. tiba-tiba dirobohkan. Ini kan jadi masalah baru,” ujarnya.(Mb/Haluankepri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *