
Metrobatam.com, Batam – Bea Cukai Batam bersama kepolisian dan Disperindag Batam menggelar razia peredaran rokok tampa cukai (FTZ) di pasar tradsional, terutama grosir, di wilayah Batu Aji.
Tim melakukan razia sudah tiga hari terakhir mencari rokok produksi Batam, seperti H Mild dan Luffman di pasar Mandalay, Aviari dan lainnya di glosir. Razia terus dilakukan pascapertengahan juli 2015 tidak mengeluarkan kuota, namun para pemain masih menjual secara terang-terangan di pasar Batam.
Informasi di lapangan, razia yang dilakukan tim terpadu itu terkesan diam-diam sehingga membingungkan pengusaha glosir di Batam. Menurut SR, pedagang Glosir Mandalay, razia yang dilakukan Bea Cukai membuatnya resah karena rokok yang dijualnya dibeli secara tunai dari Subdis maupun distributor Batam.
“Pihak BC langusng menyita dan mengambil barang di toko. kami jadi rugi. Seharusnya, pemasok saja yang ditangkap karena kami hanya menjual,” ujar SR yang dijumpai di Avari, Rabu(24/08).
Ia menuturkan, usaha grosir hanya menjual kalau ada permintaan pelanggan sehingga kalau ada barang, ia membelinya untuk kemudian menjualnya. Ia tak tahu asal usul barang tersebut.
“Dilarang atau ilegal kami tidak paham. Kami membeli dan menjual lagi terhadap penggecer,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Disperindag Batam, Rudi Syakerti mengatakan, Ia belum mengetahui secara pasti adanya tim yang terlibat dalam razia rokok FTZ. Menurutnya, mungkin saja ada timnya ikut, tetapi mungkin sebatas ikut dilibatkan.
“Bisa saja tim saya dilibatkan dalam razia tersebut. Saya akan mencoba mengeceknya karena saat ini saya di luar kota,” ujar Rudi saat dihubungi melalui sambungan telepon selular.
Sedangkan Kepala Bea dan Cukai Batam, Nugroho saat dihubungi, enggan berkomentar adanya razia yang dilakukan personilnya yang merugikan pedagang grosir.
Seperti diketahui, sejak Juni 2015, Badan Pengusahaan Batam tidak lagi memperpanjang kuota produksi serta izin mendatangkan rokok tanpa cukai untuk rokok kawasan bebas Batam. Namun, berbagai merek rokok yang dikenal sebagai rokok produksi Batam, masih diproduksi dan beredar bahkan tersebar sampai ke luar wilayah FTZ Batam, Bintan, dan Karimun.
BP Batam mengakui selama ini mengeluarkan kuota mengizinkan produksi pabrik rokok kawasan bebas serta izin mendatangkan dari luar. Rokok itu digunakan untuk kebutuhan konsumsi penduduk kawasan FTZ Batam, Bintan, dan Karimun. Akan tetapi, sejak Juni 2015, kuota produksi rokok tersebut telah dicabut. BP Batam sampai saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap tiga merek rokok kawasan bebas yang produksi di Batam tersebut.
“Perlu kami tegaskan, BP Batam tidak lagi mengeluarkan kuota produksi rokok FTZ serta izin mendatangkan rokok produksi luar ke Batam, Juni 2015. Perlu kami luruskan bahwa isu berkembang masih mengeluarkan kuota,” tutur Direktur Lalulintas Barang BP Batam Tri Novianto Putra dalam keterangan pers di gedung BP Batam, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, untuk penindakan masih beredarnya rokok kawasan bebas di Batam dan di luar wilayah kawasan FTZ Batam, Bintan dan Karimun merupakan wewenang dari Bea dan Cukai serta Kepolisian.
“Memang saat ini masih banyak keluar rokok tampa cukai di Batam, namun kami telah hentikan kuotanya dan dalam survei dan untuk penindakan wewenang BC dan kepolsian,” ujar Tri Novianto Putra.
Sementara itu, pantauan di lapangan, sejumlah gudang milik pengusaha produsen rokok tanpa cukai kawasan bebas (FTZ) masih tetap memproduksi rokok dengan beragam merek. Selain untuk konsumsi di wilayah kawasan bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Rokok tanpa cukai kawasan bebas tersebut, juga didistribusikan ke wilayah lain di luar Kepulauan Riau.
Rokok kawasan bebas tanpa cukai diseludupkan dari Batam dengan berbagai cara ke luar wilayah kawasan bebas seperti ke Tembilahan, Provinsi Riau. Kemudian dari Tembilahan didistribusikan ke berbagai wilayah lain di pulau Sumatra.
Sementara itu, Anwar salah seorang pengusaha produsen rokok merek luffman, ketika dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu siang (10/2) mengatakan, sejak BP Batam tidak mengeluarkan kuota sejak Juni 2015, perusahaan tidak lagi memproduksi rokok tanpa cukai sampai saat ini.
“Kami tidak lagi produksi rokok Luffman sejak BP Batam tidak keluarkan kuota. Justru rokok Luffman yang beredar saat ini di luar Batam, merupakan palsu dan bukan keluaran kami. Justru kami sangat dirugikan ulah perbuatan oknum tersebut,” ujarnya.
Permasalahan pemalsuan merek inipun sudah kami laporkan terhadap Dirkrimsus Polda Kepri beberapa bulan lalu, dan saat ini lagi diproses mereka,” ujar Anwar.
Mb/Haluan