TKN Jokowi soal Ahmad Dhani Martir Prabowo: Ujaran Kebencian Gaya Mereka

Metrobatam, Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin heran dengan pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut Ahmad Dhani sebagai martir bagi kemenangan Prabowo-Sandiaga. Menurut TKN, hal itu menunjukkan kubu rival mendukung tindakan ujaran kebencian.

“Mengatakan bahwa Ahmad Dhani adalah martir bagi demokrasi di mata BPN Prabowo-Sandi merupakan cara pandang yang salah besar. Cara pandang ini menunjukkan itulah cara-cara kampanye gaya mereka, ciri khas pendukung Prabowo-Sandi. Mengumbar kata-kata dan suka menyampaikan ujaran kebencian,” ujar juru bicara TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (30/1).

Ace mengingatkan apa yang menimpa Ahmad Dhani merupakan bagian dari proses hukum. Sebab, caleg Gerindra itu terbukti menyampaikan ujaran kebencian lewat Twitter-nya.

“Ahmad Dhani telah divonis oleh pengadilan karena memang terbukti telah melanggar hukum, yaitu menyampaikan ujaran kebencian. Due process of law telah dilalui oleh Ahmad Dhani. Pengadilan telah membuktikannya secara terbuka bahwa memang Ahmad Dhani telah bersalah,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Ingat, pengadilan itu bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh Presiden sekalipun. Pengadilan itu memiliki kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum. Sudah seharusnya hormati keputusan hukum tersebut,” sambung Ace.

Politikus Golkar itu juga menyayangkan sikap kubu Prabowo yang menilai apa yang dilakukan Ahmad Dhani seolah-olah tindakan yang benar. Padahal ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani bukanlah bagian dari demokrasi yang beradab.

“Jika BPN Prabowo-Sandi mengatakan cara-cara seperti Ahmad Dhani yang suka menebar kebencian itu dianggap benar, berarti selama ini memang kubu Prabowo-Sandi selalu membiarkan para pendukungnya untuk menebar kebencian. Bahkan justru membela pendukungnya yang jelas-jelas telah terbukti mencaci orang lain dengan penuh kebencian,” tuturnya.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga meyakini meyakini vonis yang diberikan kepada Ahmad Dhani adalah bukti adanya ketidakadilan di Indonesia. BPN menilai apa yang menimpa sang musisi membuatnya menjadi martir bagi kemenangan Prabowo-Sandiaga.

“Ahmad Dhani adalah martir bagi perjuangan demokrasi yang kita yakini. Ahmad Dhani adalah martir kemenangan Prabowo-Sandiaga,” ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan, Selasa (29/1). (mb/detik)

Pos terkait