TNI, Polri, dan Kejaksaan Satu Suara Dukung Perppu Ormas

Metrobatam, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung kompak mendukung penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal itu diutarakan ketiga institusi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR dalam lanjutan pembahasan Perppu Ormas, Kamis (19/10).

“Pada prinsipnya TNI mendukung kebijakan politik negara tersebut. Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang,” kata Inspektorat Jenderal TNI Letnan Jenderal Dodik Wijanarko, dalam rapat.

Hal serupa diutarakan Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Raja Erizman. Raja mengatakan, Perppu Ormas dibuat pemerintah bukan untuk memberangus kebebasan berorganisasi.

Bacaan Lainnya

“Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kami siap dukung pemerintah,” ujar Raja.

Raja menjelaskan, Perppu Ormas juga menjadi upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran paham radikal, fanatisme dan ujaran kebencian yang menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Adi Toegarisman yang mewakili Kejaksaan Agung, menilai perkembangan ormas yang ada saat ini, perlu dijaga sedemikian rupa agar tidak menggangu Pancasila. Karenanya Perppu Ormas menjadi solusi.

“Tidak ada kata lain memang penerbitan Perppu ini keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini,” kata Adi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo berkeberatan jika penerbitan Perppu Ormas dianggap menandakan pemerintah otoriter.

“Pemerintah bukan otoriter namun berdasarkan berbagai alasan perppu merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan namun ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan serta pembubaran ormas,” kata Soedarmo.

Saat ini Perppu Ormas tengah dikebut pembahasaannya di parlemen. DPR menargetkan tanggal 24 Oktober mendatang, Perppu Ormas dapat dibawa ke rapat paripurna untuk diterima.

Jika proses lancar, maka Perppu Ormas akan berubah menjadi sebuah UU baru yang mengatur tentang ormas menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait