Metrobatam, Medan – Kepolisian resort Tanjung Balai menangkap empat tersangka pelaku penrusakan rumah ibadah. Tersangka pelaku penjarahan juga bertambah menjadi delapan orang.
Tersangka ZP, AW, MD, ZA diamankan berdasarkan keterangan dari 39 orang saksi, dan berbagai alat bukti berupa rekaman CCTV yang ada di dalam rumah ibadah.
Untuk kasus penjarahan barang dari dalam rumah ibadah, polisi sudah berhasil menangkap dan menahan delapan tersangka.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayepwahyu Gunawan, pihaknya sudah mendapatkan titik terang dengan berhasil mengamankan delapan tersangka pelaku penjarahan, serta empat tersangka pelaku perusakan rumah ibadah.
Hingga kini polisi masih terus menyelidiki lebih jauh soal kemungkinan tersangka pengrusakan akan terus bertambah//sedangkan untuk wanita yang diduga sebagai pemicu permasalahan masih diperiksa di mapolres tanjung balai.(mb/okezone)