Tujuan untuk Turunkan Derajat Pemerintah, Saracen Patok Tarif Rp10 – 45 Juta

Metrobatam, Jakarta – Sindikat Saracen menyebarkan kebencian dan fitnah dengan menggunakan isu SARA di media sosial. Tak tanggung-tanggung, dalam kegiatannya menyebarkan fitnah itu Saracen mematok tarif hingga puluhan juta untuk para konsumen yang menyewa jasanya.

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik mengetahui tarif tersebut dari penemuan satu bundel proposal yang disita.

Dalam proposal itu, ia mengatakan, untuk pembuatan website dikenakan biaya Rp15 juta. Selain itu, untuk jasa jasa buzzer kelompok Saracen mematok tarif Rp45 juta per bulan. Sementara sang ketua meminta harga Rp10 juta.

“Ini kan baru data yang ditemukan dari yang bersangkutan. Termasuk kemudian siapa yang pesan, sampai saat ini juga sangat tertutup bersangkutan,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, sejauh ini polisi hanya baru bisa mengungkap adanya modus permintaan Saracen kepada para konsumen. Namun, untuk hal sebaliknya konsumen yang meminta kepada Saracen masih dalam pendalaman kepolisian.

Awi menegaskan, pihaknya akan mencari tahu siapa saja pihak, baik perorangan atau kelompok, yang pernah menggunakan jasa Saracen. Sejauh ini, masih mengalami kesulitan lantara para tersangka tak kooperatif.

“Sulit diminta keterangan. Data yang ada memang tiga orang ini yang punya hubungan. Dalam artian misalnya permintaan uang ada ini, baru mereka. Tapi kalau yang lain terkait dengan kelompok atau siapa yang pernah pesan kepada mereka. Ini masih proses pendalaman,” papar Awi.

Tak hanya itu, polisi saat ini juga sedang mendalami jumlah uang dan aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh sindikat Saracen. “Masih proses pendalaman karena mereka tidak terbuka. Polisi akan mencari,” kata Awi.

Siapa Senior yang Terlibat Saracen?

Wakil Ketua Komisi I F-PDIP TB Hasanuddin mengatakan orang yang terlibat di grup Saracen adalah orang-orang senior. Lantas, siapa senior yang terlibat di grup provokator penyebar isu SARA di media sosial tersebut?

“Senior itu bukan orang-orang muda lagi, tapi orang-rang yang sudah berumur dan pasti tahu hukum,” ujar TB Hasanuddin dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/8).

TB Hasanuddin mengatakan tujuan grup Saracen melakukan aksinya di dunia maya adalah menurunkan derajat pemerintah saat ini. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci siapa sosok yang dimaksud senior. “(Tujuannya) men-downgrade pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, perlu penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui apakah tujuan grup Saracen mengarah ke makar. Harus ada alat bukti kuat untuk menyimpulkan tujuan grup tersebut untuk makar.

“Makar? Ya tunggu saja hasil penyelidikan penyidiknya, tidak bisa serta-merta disebut makar, harus punya alat buktinya,” imbuhnya.

Sebelumnya TB Hasanuddin mengaku mengenal senior di balik grup Saracen. Dalam melakukan aksinya, orang-orang tersebut mengerti undang-undang. “Mereka itu para senior, saya mengenal. Mereka itu tahu undang-undang,” ujar TB Hasanuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).

Dia meminta pihak kepolisian segera menindak orang-orang yang berada dalam grup itu. Menurutnya, grup yang diisi orang-orang yang mengerti hukum tersebut telah melanggar hukum itu sendiri.

“Saya meminta ke penegak hukum tegakkan hukum karena ada pelanggaran terhadap pasal-pasal ITE,” jelas Hasanuddin.

Medsos Diharapkan Kembali Sejuk

Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi berharap adanya keadaan yang kembali sejuk di masyarakat, terutama saat menggunakan media sosial pasca terungkapnya kelompok Saracen oleh Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, Saracen merupakan sindikat penyebar konten negatif yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan, serta ujaran kebencian.

“Dengan pengungkapan jaringan Saracen ini diharapkan suasana dan kondisi di media sosial kembali sejuk,” ujar Arwani kepada wartawan, Jumat (25/8).

Melalui penangkapan sindikat Saracen ini, menurut Arwani juga membuktikan efektivitas UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penegakan hukum di media siber, lanjut anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini selain peran aparat kepolisian, peran serta masyarakat untuk melawan berita hoax juga penting untuk mengurangi masifnya berita hoax dan ujaran kebencian di ruang publik.

“Meningkatnya kejahatan dan paparan konten negatif di media siber ini perlu didorong penguatan kapasitas penegakan hukum di bidang media siber,” tuturnya.

Agar lebih efektif, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) bahkan mengusulkan peningkatan anggaran kepada lembaga penegak hukum termasuk Badan Intelejen Nasional (BIN).

“Langkah ini diharapkan agar dapat mengikuti perkembangan kejahatan di media siber yang begitu dinamis,” ungkap Arwani.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyebar kebencian yang menggunakan sarana media sosial. Kelompok Saracen ini juga diduga telah menghina Presiden Jokowi melalui jejaring Facebook.

Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, sindikat penyebar kebencian menyediakan jasa penyebaran (hate speech) yang bermuatan SARA maupun hoax. Para pelaku ini membuat grup-grup di Facebook atau di media sosial lainnya untuk melancarkan aksinya.mb/okezone/detik)

Pos terkait