UMK 2017 Ditetapkan Rp2.617.600, Serikat Pekerja Karimun Kukuh Rp3.200.00

Metrobatam.com Karimun – Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau 2017 sebesar Rp2.617.600 per bulan dan bersikukuh dengan tuntutan Rp3.200.000 per bulan.

Muhamad Fajar, Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun mengatakan, SPAI-FSPMI bersikukuh dengan usulan UMK 2017 pada angka Rp3.200.000 sebagaimana disampaikan dalam rapat DPK Karimun beberapa waktu lalu.

“Kami dengan tegas menolak, dan pernyataan penolakan itu dimuat dalam berita acara penetapan UMK Karimun 2017 yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK),” kata Muhamad Fajar di Tanjung Balai Karimun, Rabu (9/11).

Dia mengatakan, besaran UMK 2017 yang ditetapkan DPK dalam rapat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Karimun, Selasa (8/11) kemaren, tidak mencerminkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) bagi kalangan pekerja di Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

Penolakan pihaknya terkait penetapan UMK sebesar Rp2.617.000 merupakan sebuah sikap yang konsisten bagi SPAI-FSPMI yang sejak tahun lalu menolak Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 yang menjadi acuan dalam menetapkan UMK.

Dalam PP 78/2015 itu, jelas dia, mengatur tentang penetapan UMK yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi secara nasional yang saat ini berkisar pada angka 8,25 persen, sedangkan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi buat daerah Karimun berbeda yaitu sekitar 10,95 persen.

Dia mengatakan, laju inflasi di daerah berbeda-beda, ada yang di atas inflasi nasional dan ada pula di bawah.

“Untuk daerah yang inflasinya di bawah rata-rata nasional, menurut dia, tentu tidak masalah, tapi bagi yang di atas rata-rata nasional tentu kurang menguntungkan, seperti di Karimun yang seharusnya besaran UMK berada pada angka Rp3.200.000,” tuturnya.

Dia mengatakan, penetapan UMK 2017 sebesar Rp2.617.000 bertentangan dengan Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konstitusi No 8PUU-XIV/2016, dan bertentangan pula dengan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Upah Komisi IX DPR pada Senin, 25 April 2016 agar mencabut pemberlakuan PP 78/2015 dan Permenaker No 21/2016.

Fajar juga menambah Penetapan UMK oleh DPK Karimun yang mengacu pada PP 78/2015 itu, juga bertentangan dengan Konvensi ILO No 87 dan 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, serta melanggar Keputusan Presiden No 107/2004 terkait tugas dan fungsi dewan pengupahan.

“Kami sebagai anggota DPK dari unsur serikat pekerja, tetapi meminta penetapan UMK 2017 berdasarkan KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi Karimun dan produktivitas, dengan angka Rp3.200.000,” kata Muhamad Fajar.

Dalam rapat yang diadakan, kemaren, Selasa (8/11) yang dipimpin Ketua DPK yang juga Kepala Disnaker Karimun Ruffindy Alamsjah, mayoritas peserta rapat menerima UMK 2017 sebesar Rp2.617.600, dengan jumlah anggota yang hadir sebanyak 15 dari 21 anggota DPK Karimun.

Ketua DPK Karimun Ruffindy Alamsjah mengatakan, penetapan UMK 2017 sebesar Rp2.617.000 yang lebih tinggi sebesar Rp199.346 dibandingkan UMK 2016, telah sesuai dengan ketentuan, dan telah disepakati dalam rapat DPK yang digelar untuk yang kedua kalinya itu. (MB/Antara)

Pos terkait