Ungkap Pengendalian Narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, 1 Kg Sabu Disita Polisi

Metrobatam, Medan – Petugas Satuan Reserse Narkona Polrestabes Medan menyita sebanyak 1 kilogram serbuk putih yang diduga sabu dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Bersama barang bukti narkoba itu, ikut pula diamankan dua orang tersangka. Keduanya adalah AH (44) warga Jalan Ismailiyah, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area; dan MS (27) warga Asrama Kowilhan Jalan Sejati, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ganda Saragih mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait adanya rencana transaksi narkoba di sekitar Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Kota pada Selasa 7 Maret 2017.

Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan seorang pemuda pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4146 AED yang tengah melintas di sekitar lokasi yang dicurigai.

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian melakukan penyergapan dan menangkap tersangka AH bersama barang bukti 1 kilogram serbuk putih yang dibungkus di dalam kemasan teh rafinasi asal China.

“Saat kita tangkap, sabu itu dibungkus dalam plastik berwarna hitam dan digantung di bagian dashboard motor,”jelas Sandi, Kamis (9/3).

Setelah ditangkap, tersangka AH kemudian diinterogasi. Ia mengaku narkoba itu akan diserahkan kepada tersangka MS yang sudah menunggu di kamar kosnya.

“AH ini kurir. Dia diperintahkan MS mengambil narkoba itu dari sekitar jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan. MS ini pemilik sabutersebut dan merupakan pemain lama yang pernah dihukum atas kasus yang sama. Dia (MS) memesan narkoba itu melalui sambungan telefon pada seseorang yang kita percaya berada di Lapas Tanjung Gusta,” jelas Sandi.

“Jadi baik MS maupun bandar sabu itu tidak saling bertemu. Mereka hanya menyepakati transaksi, kemudian mengirim kurir untuk mengambil barang-barang itu. Jadi selnya terputus. Mereka semakin rapi dalam operasionalnya. Meski begitu kita akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang ada di Lapas,” tegasnya.

Sandi menyebutkan, atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukumannya di atas lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tandas Sandi.(mb/okezone)

Pos terkait