Unjuk Rasa FSPMI Kembali Tuntut Pemprov Sahkan Upah Sektoral Batam

Metrobatam.com, Batam – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di gedung perwakilan pemprov Kepri, Batam, Rabu (20/4/2016). Dengan menggunakan pengeras suara, buruh menuntut Plt. Gubernur Nurdin Basirun untuk mengesahkan upah sektoral yang sudah tertunda 6 bulan lamanya.

Pemukulrataan Upah Minimum Kerja Batam yang bekerja disektor shipyard dengan yang bekerja di mall yakni Rp2.994.000, ini bentuk ketidakadilan yang dirasakan oleh FSPMI.

Perwakilan buruh Soeprapto mengatakan ini sudah menjadi kewajiban Gubernur, karena yang diresahkan pekerja dan pengusaha.

“Terkait masalah angka sesuai dengan Undang-undang 23/2014, gubernur punya hak untuk menaikkan dan menurunkan anhka tersebut secara proporsional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Soeprapto menambahkan Jika Pemko masih memakai PP 78 /2015, tidak perlu ada Dewan Pengupahan. Selain itu Ia mengaku heran terhadap statemen pemerintah yang mengatakan perekonomian di Batam sedang tidak sehat, dan untuk industri Shipyard sedang sepi order, namun kenyataannya supermarket, ruko, mall berjamuran, Industri shipyard terus bermunculan dan ini indikasi ekonomi bergerak sehat. Pemerintah jangan mengorbankan rakyatnya dan pekerja, dan menjadikan kambing hitam atas ketidak adilan.

Kasus lain yang mesti diselsaikan pemerintah adalah perusahaan yabg tak membayarkan gaji berbulan-bulan tanpa kejelasan, Ia mencontohkan PT Simens sudah 4 hari mogok kerja, karna 2 bulan tidak dibayarkan gaji, namun tidak ada tanggapan dan solusi dari pihak terkait, baik pemerintah maupun pengusahanya. Aksi demonstrasi ini tak mendapatkan respon dari pemerintah provinsi, dan terus berlanjut hingga pukul 17.00 Wib.

Perlu diketahui, upah sektoral yang tak kunjung disahkan tersebut terbagi menjadi tiga golongan, Golongan I Galangan Industri dan Logam Berat, serta sejenisnya seebesar Rp3.532.522. UMK Golongan II Elektronik dan sejenisnya Rp3.345.127 dan UMK Golongan III Hotel dan sejenisnya Rp3.198.903.

Sumber: rri.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *