Usai Diperiksa, La Nyalla Dijebloskan ke Rutan Salemba

Metrobatam.com, Jakarta – Setelah diperiksa sekitar 2,5 jam oleh penyidik Kejati Jatim di Kejaksaan Agung, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk ditahan.

Pantauan detikcom di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5), La Nyalla ke luar sekitar pukul 22.40 WIB. Menggunakan batik cokelat dengan kawalan pihak kejaksaan, La Nyalla tak berkomentar dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Sedianya La Nyalla akan dibawa dengan mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan gedung bundar, namun karena alasan teknis La Nyalla dibawa menggunakan mobil Grand Livina berwarna hitam didampingi petugas kejaksaan. “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ucap Aspidsus Jatim Made Suarnawan.

Gedung Rutan dimaksud masih berada di komplek kejaksaan Agung, namun gedung terpisah dari gedung bundar (Jampidsus) tempat La Nyalla diperiksa.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, La Nyalla ditangkap oleh otoritas Singapura karena overstay, lalu diserahkan ke KBRI Indonesia untuk dideportasi. Setibanya di Kejaksaan Agung, La Nyalla dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jawa Timur yang menangani kasus ini, dan selanjutnya ditahan di Rutan Salemba.

Otoritas Singapura berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla, dan menyerahkannya ke KBRI di Singapura untuk dideportasi. La Nyalla saat ditangkap tak ditemani orang lain.
“Dia ditangkap sendiri,” ucap Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura Sandi Andaryadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Sandi tak mengetahui lokasi tepat La Nyalla ditangkap di Singapura, namun yang pasti pihak KBRI dihubungi sekitar pukul 10.30 waktu Singapura bahwa buronan kasus dana hibah Kadin itu baru saja ditangkap. Singapura lalu minta La Nyalla segera dideportasi.

“Sebelumnya kita ketahui ada permintaan surat permohonan pencabutan paspor atas La Nyalla, kita langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang di Singapura dan ini hasilnya,” ujarnya.

“Ini tindakan deportasi. Seperti yang kita tahu bahwa tindakan deportasi adalah pengusiran keluar wilayah suatu negara. Jadi melawan atau tidak melawan pasti akan dikembalikan ke Indonesia,” imbuhnya soal apakah ada perlawanan dari La Nyalla.

Sandi menegaskan bahwa penangkapan ini karena sinergitas kejaksaan, imigrasi dan KBRI yang bisa bergerak cepat membawa La Nyalla ke Indonesia untuk diproses hukum.(mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *