Usul DPR Tak Digaji Jika Tak Rampungkan UU Menguat, Ketua DPR Setuju

Metrobatam, Jakarta – KPK memberi wacana agar para anggota DPR tidak digaji apabila tidak bisa merampungkan undang-undang. Wacana itu didukung Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

“Saya kira ide membuat batasan tegas dan ada sanksi apabila sampai batasan itu memang tidak bisa menyelesaikan undang-undang, termasuk ide KPK itu yang tidak memberikan gaji bila DPR tidak bisa menyelesaikan undang-undang,” ucap peneliti Formappi Lucius Karus ketika dihubungi, Rabu (5/12).

Menurut Lucius, ada aturan di UU MD3 yang menyebutkan DPR membahas undang-undang dengan batasan 3 kali masa sidang. Namun Lucius menyebut ada pasal lain dalam undang-undang itu yang bisa mengesampingkan aturan itu.

“Karena batasan 3 kali masa sidang itu kan dibatalkan pasal lain yang mengatakan pembahasan undang-undang itu bisa diperpanjang kapan saja asal punya alasan,” imbuh Lucius.

Bacaan Lainnya

Dia menyoroti pembahasan suatu undang-undang akan memakan anggaran apabila diajukan setiap tahun dan tidak ada jaminan akan selesai. Oleh karenanya, dia mendukung sekali apabila ada batasan tegas dan sanksi bila DPR tidak dapat menyelesaikan undang-undang dalam kurun waktu tertentu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut hal itu baru wacana. Menurutnya, selama ini yang ingin diterapkan di pemerintahan adalah merit system.

“Sekarang merit system kan. Jadi orang itu harus berdasarkan itu (kinerja). Itu kan pekerjaannya (DPR) salah satunya membuat undang-undang. Kalau dia buat undang-undang terus nggak jadi-jadi undang-undangnya, seharusnya nggak berhak gitu mendapat gaji,” ucap Syarif.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengamini hal itu tetapi ada syaratnya. Dia setuju asalkan ketentuan itu juga berlaku untuk pemerintah. Alasannya, pemerintah juga terlibat dalam pembuatan UU.

“Soal UU saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang nggak mau ngerjain UU nggak usah digaji. Tapi masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU itu DPR bersama pemerintah,” tutur Bamsoet.

Ini Reaksi DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku menghormati wacana KPK tersebut. Namun, jika anggota DPR tidak digaji, aturan itu juga harus berlaku untuk pemerintah.

“Soal UU saya setuju omongan Pak Saut yang bilang kalau ada anggota DPR yang nggak mau ngerjain UU nggak usah di gaji. Tapi masalahnya hambatan datang dari pemerintah, karena konstitusi kita menulis, melahirkan UU itu DPR bersama pemerintah,” jelas Bamsoet.

Kemudian, Bamsoet memberikan contoh salah satu Undang-undang yang sampai saat ini belum selesai. Salah satu yang disebut yakni UU minuman beralkohol dan UU tembakau.

“Contoh kalau pemerintah sering nggak datang, maka dipastikan pemerintah tidak setuju dengan UU itu. Sekarang yang sudah 16 kali masa sidang, larangan minuman beralkohol, dan UU tembakau, dan saya lihat daftar absen, pemerintah nggak pernah datang, datang saja masalah riset nggak pernah dibuat,” tutur Bamsoet.

“Jadi sebenarnya gampang kalau pemerintah nya setuju. Kita juga setuju kebijakan (soal gaji) tadi, setuju kalau pemerintahnya juga nggak digaji ha-ha,” sambungnya.

Kritik juga datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon dia mengatakan KPK tidak pantas mengusulkan saran itu karena KPK tidak tahu mengenai mekanisme pembuatan Undang-undang. Fadli juga meminta agar komisioner KPK berhati-hati dalam berucap kata. Dia juga mengingatkan agar KPK tidak keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

“Ya mungkin dia (Saut) nggak ngerti ya, dia nggak ngerti bagaimana mekanisme pembuatan undang-undang. Mungkin dia harus belajar lagi dia itu,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa, menurutnya KPK tidak memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dia menilai KPK tidak pantas mengusulkan soal gaji Anggota DPR karena itu bukan hak dan wewenang KPK.

Dia juga menyarankan KPK agar fokus saja dalam penegakkan hukum, dan tidak mengomentari urusan lembaga lain seperti DPR. Menurutnya pernyataan KPK itu tidak mencirikan kalau KPK lembaga yang mengerti hukum.

“Penegakan hukum korupsi aja dilakukan dia (KPK), jangan komentarin lembaga lain. Ini kan orang ngaco. Kalau dia paham hukum, tidak ngomong begitu,” tegas politikus Gerindra ini.

Meski ditentang oleh anggota DPR, ada juga dukungan yang datang dari partai politik untuk KPK, salah satunya Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade yang menyambut baik wacana tersbut. Dia pun menyarankan agar setiap anggota yang absen dalam sidang rapat paripurna agar dipotong gajinya.

“Wacana yang bagus, secara pribadi saya mendukung. Setiap orang, bukan hanya anggota DPR, kalau tidak bekerja dengan baik, sering absen dalam rapat dan paripurna, ya, potong gaji. Saya tidak masalah,” kata Andre. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait