UU KPK Berlaku 17 Oktober, Basaria Harap Mahasiswa Tak Demo

Metrobatam, Surabaya – Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera berlaku setidaknya tiga hari lagi, atau tepatnya pada 17 Oktober mendatang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan berharap dalam waktu yang tersisa tiga hari ini, tidak ada lagi gelombang penolakan demonstrasi dari masyarakat atau mahasiswa.

Menurut Basaria, penolakan serta protes terhadap UU KPK semestinya bisa disampaikan dengan cara-cara yang baik dan damai.

“Mudah-mudahan tidak ada demo-demo, bisa disampaikan dengan baik dengan damai,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Senin (14/10).

Bacaan Lainnya

Basaria mengaku jelang berlakunya UU yang sudah disahkan DPR RI tersebut, pihaknya tetap bersemangat dan melakukan tugasnya seperti biasa.

“Prinsipnya kita tetap semangat bekerja apapun itu, kita pelaksana, kita tunggu aja sampai tanggal 17 (Oktober), sekarang ini tinggal tiga hari lagi,” kata Basaria.

Begitu juga soal rencana Presiden Joko Widodo yang mengaku akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait UU KPK. Basaria mengatakan ada atau tidaknya hal itu, pihaknya akan tetap bekerja

“Kita tunggu aja, kita tetap kerja, Perppu tidak Perppu, kita tetap kerja,” kata dia.

Undang-Undang Nomor 20/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR pada (17/9) lalu akan berlaku secara efektif pada Kamis (17/10) mendatang, meski tanpa tanda tangan Jokowi.

UU KPK baru itu berlaku setelah diundangkan seperti termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait