Waduh… Dokter Muda dan Calon Bidan Tertangkap Basah Indehoy dalam Mobil

Metrobatam, Bukittinggi – Seorang dokter muda dan mahasiswi kebidanan di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, tertangkap basah berbuat mesum di dalam mobil saat parkir di samping kantor Satpol PP, malam tadi. Kepada petugas, pasangan ini mengaku khilaf dan tidak menyadari ternyata sedang memarkirkan mobil di samping kantor Satpol PP.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan anggota Satpol PP yang melihat sebuah mobil terparkir namun pengemudi dan penumpangnya tak kunjung turun. Anggota Satpol PP itu semakin curiga karena setelah beberapa menit mobil terlihat bergoyang.

Benar saja, di dalam mobil ternyata pasangan E alias RZ (24) dan D alias DT (23), sedang asyik indehoy. RZ diketahui warga Padang Timur, Kota Padang, merupakan dokter muda (koas) di salah satu rumah sakit umum daerah di Batusangkar. Sedangkan DT merupakan warga Jambi, mahasiswi kebidanan salah satu Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Bukittinggi.

Anggota Satpol PP Kota Bukittinggi Riefky Reflis yang memergoki aksi mesum keduanya menyebutkan, saat itu ia sedang piket jaga di kantor. Tiba-tiba ada mobil yang berhenti dan parkir di samping kantor, namun tidak ada yang turun dari mobil. Tak lama kemudian mobil terlihat bergoyang.

Bacaan Lainnya

Megitu didekati dan melihat ke dalam mobil, pengemudi dan penumpangnya ternyata tengah berbuat mesum di jok belakang. Pasangan tersebut sempat mencoba melarikan diri.

“Mereka mau melarikan diri tapi karena pintunya bisa dibuka, kuncinya langsung saya ambil. Dia (si pria) dokter muda di Rumah Sakit Umum Batusangkar dan pasangannya mahasiswi kebidanan di sini,” ujarnya di lokasi, Rabu 11 Oktober 2017 malam.

Gagal kabur, dokter muda itu mencoba merayu petugas dan beberapa kali minta damai. Namun petugas tetap memproses keduanya sebagai pelaku pelanggar peraturan daerah (perda) untuk memberi efek jera dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya.

Sesuai Perda Kota Bukittinggi Nomor 3/2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, pasangan muda-mudi ini terancam membayar biaya penegakan perda masing-masing Rp1 juta dan membuat surat keterangan untuk tidak kembali melakukan perbuatan serupa. (mb/okezone)

Pos terkait