Wah! Ada Jasa Penitipan Narkoba di Medan, Pelakunya Seorang Wanita

Metrobatam, Medan – Petugas Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah Medan Petisah.

Kali ini, petugas menangkap seorang wanita tersangka pengedar narkoba bernama Theresia Sarwanti alias Wanti (43) dalam penyergapan di rumahnya di Jalan Cangkir No. 43, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Wanita tersebut diketahui penduduk Jalan Gunung Arjuno I Sampit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kota, Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, timbangan elektrik dan sebuah handphone.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, Minggu 16 Juli 2017, petugas sebelumnya sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal guna menekan kejahatan 3C (curas, curan, curanmor), narkoba dan senjata api.

Ketika sedang melintas di Jalan Ringroad, petugas mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Cangkir, Medan Petisah, ada seorang wanita diduga mengedar narkoba jenis sabu. Bisnis haram ini berjalan mulus sebagai tempat penitipan narkoba.

Timsus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Iptu Nur Istiono SIK SH, dengan cepat menindaklanjuti laporan warga tersebut. Dalam tempo singkat Timsus berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marinduri SIK SH MH mengatakan, tersangka wanita kasus narkoba saat ini tengah menjalani pemeriksaan guna menangkap pelaku lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu adalah ditipkan pelaku L, yang saat ini diburu polisi. “Dalam waktu dekat ‘barang’ itu rencananya akan diambil L,” pungkas mantan Kanit Jahtranras Polrestabes Medan.(mb/okezone)

Pos terkait