Wakil Bupati Dimakzulkan dan Digugat Ayah Rp 13 M, Ini Kata DPRD

Metrobatam, Gorontalo – Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan dimakzulkan Mahkamah Agung (MA) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Fadli juga sedang dibelit gugatan ayah kandungnya, Zainudin Hasan, sebesar Rp 13,6 miliar.

Menanggapi putusan MA tersebut, Ketua DPRD Gorontalo Sahmid Hemu menyatakan pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.

“Kami masih menunggu keputusan Mendagri,” kata Sahmid saat dihubungi detikcom, Jumat (24/11).

Sesuai aturan, setelah MA memutus pemakzulan, kewenangan pemberhentian berada di tangan Mendagri, yaitu dengan membuat SK pemberhentian.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, pamakzulan itu diinisiasi DPRD Kabupaten Gorontalo lewat rapat paripurna pada 22 September 2017. Fadli dinilai menyalahi sumpah jabatan dengan mengintervensi tugas kelompok kerja dan meminta komisi 30 persen kepada PT Asana Citra Yasa dalam proyek tata ruang wilayah tahun 2017.

Setelah itu, hasil rapat paripurna dikirimkan ke MA untuk dinilai secara hukum dan dikabulkan MA. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Supandi, dengan anggota Yosran dan Hary Djatmiko.

MA memakzulkan Fadli tidak memenuhi panggilan Panitia Hak Angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Gorontalo tiga kali berturut-turut. Selain itu, Termohon diduga melakukan tindak pidana korupsi, melanggar sumpah/jabatan, dan melakukan perbuatan tercela.

“Termohon mengakui perbuatannya di hadapan bupati. Pendapat hak angket dikuatkan oleh ahli Mahfud MD,” ujar MA.

Selain dimakzulkan, Fadli kini sedang menghadapi gugatan oleh ayahnya sebesar Rp 13,6 miliar. Fadli meminjam uang kepada ayahnya untuk dana kampanye Pilkada Serentak 2015. Kasus gugatan ini masih berlangsung di PN Gorontalo. (mb/detik)

Pos terkait