Wako Batam Minta Dishub Tertipkan Angkutan Umun Tidak Layak Jalan

Walikota Batam, Muhammad Rudi

Metrobatam.com, Walikota Batam, Muhammad Rudi minta Dinas Perhubungan menertibkan angkutan umum penumpang yang tak layak jalan. Dishub jangan meluluskan uji kir bila memang kendaraan tak layak lagi.

“Layak tidak layak jadi acuan pertama. Maka saya sampaikan ke Kabid Angkutan, bahwa yang tidak layak tak boleh diluluskan. Baik angkutan atau apapun yang penting angkutan umum orang. Yang jelas kalau tidak layak jangan diperpanjang lagi,” kata Rudi di Batam Kota, Selasa (13/2).

Selain itu ia juga minta Dishub Batam untuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dishub diminta ajukan bantuan bus ke provinsi.

“Kita berupaya minta ke pusat supaya bus ditambah. Juga minta ke provinsi, bus yang mangkrak itu boleh tak untuk kita saja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam, Syafrul Bahri menjelaskan izin operasional angkutan umum trayek utama itu untuk usia kendaraan maksimal 18 tahun. Sedangkan untuk trayek cabang usia kendaraan 15 tahun. Hal ini tertuang dalam Keputusan Walikota Batam nomor 15/2003 tentang usia operasional kendaraan umum.

Trayek utama membawahi sembilan badan usaha dengan jumlah kendaraan 617 unit. Sebanyak 312 unit masih layak jalan, usia kendaraan di bawah 18 tahun. Sedangkan 305 lainnya tidak layak beroperasi.

“Dari 305 ini masih ada yang beroperasi juga. Upaya kita, razia gabungan. Ada beberapa unit yang dikandangkan. Kita sampaikan supaya diperbarui. Ada juga beberapa yang dihitamkan platnya, ada puluhan,” kata dia.

Sementara untuk trayek cabang jumlahnya 1.745 unit. Kendaraan yang layak operasi 483 unit, dan sisanya 1.262 unit tak layak.

“Ada yang masih operasi juga tapi enggak sampai seribuan ini, mungkin ada seratusan. Ada yang sudah discrap juga,” kata Syafrul.

MCBatam

Pos terkait