Wali Kota Samarinda Penjarakan Kakek 62 Tahun Karena Mengkritiknya

Metrobatam.com, Samarinda – Polisi Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya membebaskan Abdul Hamid, warga Samarinda yang mengkritik Wali Kota Syaharie Jaang melalui pesan pendek. Pria 62 tahun itu dibebaskan setelah Syaharie mencabut laporannya ke polisi. “Ya, sudah dibebaskan. Dia sudah dimaafkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda Komisaris Besar Setiobudi Dwiputro, Selasa, 21 Juni 2016.

Polisi menangkap Abdul Hamid pada Sabtu pekan lalu setelah menerima laporan ajudan Syaharie. Pesan pendek dari Abdul Hamid dijadikan barang bukti laporan.

Dari keterangan polisi, pesan pendek Abdul Hamid berisi kritik soal penanganan banjir yang melanda Samarinda. Syaharie, yang telah menjabat wakil wali kota selama dua periode dan wali kota dua periode, disebut tidak berhasil menghilangkan banjir.

Setelah ditangkap di rumahnya, Abdul Hamid sempat ditahan polisi. Dia dibebaskan setelah meminta maaf kepada Syaharie. “Selain meminta maaf, tersangka berjanji tak akan mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Semula polisi menjerat Abdul Hamid dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 6 tahun bui. (mb/tempo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *