Wardiaman Divonis Hukuman Seumur Hidup

Metrobatam.com, Batam – Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang dengan mendengar keterangan saks-saksi, majelis hakim akhirnya membacakan vonis terhadap Wardiaman Zebua, terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Dian Afifa Trisna (16), Siswi SMA Negeri 1 Batam, diadili Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8).

Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis Wardiaman alias Ardin dengan hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah memperkosa dan menghilangkan nyawa Dian Afifa trisna di Hutan Sei Ladi Baloi, pada hari Minggu (7/9) 2015 lalu.

Hakim berpendapatan, Wardiaman dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Terdakwa membunuh Korban dengan cara menusuk pungung korban sebanyak dua kali dan menembus rongga kanan mengakibatkan pendarahan pada bagian dada dan membuat pernafasan korban lemah, akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatannya tersebut terdakwa harus mempertanggung jawabkannya.

Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum Wardiaman, Espandi Hutasoit tidak sependapat dengan putusan hakim, lantaran ada kejanggalan dalam proses persidangan. Dia mempertanyakan sampel darah korban, kenapa tidak dihadirkan dipersidangan. (parlin)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *