Warga Korban Penggusuran Kampung Agas, Ngadu Ke Komisi I DPRD Batam

Foto : Batamnews

Metrobatam.com, Batam – Juru bicara korban penggusuran perumahan liar di Kampung Agas, Tanjung Uma, Lubuk Baja, Ismail mengatakan Walikota Batam harus bertanggungjawab atas segala dampak yang disebabkan dari penggusuran yang dilakukan oleh tim terpadu Pemko Batam pada Selasa (17/1).

“Kalau terjadi apa-apa dengan korban, Walikota akan kita gugat karena ini tanggungjawab Pemko,” tegas juru bicara warga, Ismail saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batam, Kamis (19/1).

Disampaikan Ismail, penggusuran telah menyebabkan satu warga masih dirawat di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) karena terkena tembakan gas air mata yang dilakukan petugas untuk membubarkan warga yang menolak penggusuran.

Korban penggusuran sendiri langsung pingsan saat terkena tembakan gas air mata. Saat itu juga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), tapi karena peralatan medis tidak mencukupi korbanpun kembali dilarikan RSOB untuk secepatnya mendapatkan perawatan medis.

Bacaan Lainnya

“Korban langsung pingsan saat terkena tembakan gas air mata dan langsung dilarikan ke rumah sakit Budi Kemuliaan, sebelum akhirnya dilarikan RSOB,” terang Herman, selaku sekretaris RT 05, Tanjunguma.

Dijelaskannya juga kalau sekarang sebagian dari tubuh korban tidak bisa digerakkan akibat pembuluh darahnya pecah karena terkena tembakan gas air mata dari petugas. “Kemarin sebelah dari tubuhnya sudah tidak bisa digerakkan karena pembuluh darahnya pecah, tapi untuk kondisi sekarang kami tidak mengetahui,” jelas Herman.

Diungkapkannya juga, kalau kondisi korban saat ini sudah semakin memburuk, bahkan keluarga korban sendiri sudah pasrah dengan keadaannya. “Keluarganya saja sudah pasrah melihat kondisinya yang semakin lama semakin memburuk,” ungkap Herman lagi.

Mengenai dengan adanya korban yang jatuh, anggota Komisi I DPRD Batam Nono Hadissiswanto mengatakan kalau Pemko harus bertanggungjawab dengan adanya kejadian seperti ini. “Pemerintah harus mempertanggung jawabkan soal kejadian kemarin, dimana relokasinya, bagaimana fasilitasnya dan apakah warga harus menyewa dulu atau bagaimana,” kata politisi PAN ini.

Sementara itu, ketua Tim Terpadu Kota Batam Suzairi dalam RDP, mengatakan kalau hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur, yang mana sebelum penggusuran sudah dikirimkan surat peringatan (SP) terlebih dahulu.

“Sebelum penggusuran sudah dikirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, tapi saya bingung kenapa warga mengatakan kalau tidak ada SP,” kata Suzairi. Lanjutnya lagi, namun saya dengar tadi kalau surat itu hanya sampai ke Zulkifli (perwakilan warga, red) dan persoalannya kenapa tidak sampai kewarga” lanjut Sujaili.

Tapi pernyataan dari Suzairi dibantah oleh Zulkifli, yang mana dia mempertanyakan kemanali kenapa surat peringatan tersebut diberikan kepada dirinya, kenapa tidak diberikan langsung ke warga. “Memang benar sampai kepada saya, namun saat itu saya tanyakan kenapa diberikan kepada saya, kok tidak langsung saja kewarga,” jawab Zulkifli.

Terkait dengan penggusuran tersebut, Suzairi berjanji akan berkoordinasi dengan pejabat Pemko untuk kemana warga akan direlokasi karena rumah mereka sudah rata dengan tanah. “Kalau soal relokasi saya alan koordinasi lagi, apakah rusunawa kita masih ada yang kosong,” katanya.

Ditambahkannya pula kalau PT Wiranata Tamtama masih memberikan kesempatan kepada warga untuk mendapatkan kompensasi atas penggusuran, tetapi dengan syarat tidak bisa seperti dengan awal jumlahnya karena, ruli tersebut sudah diajadilan proyek.

“Warga akan diberikan kompensasi atas penggusuran, tetapi tidak sama lagi dengan awalnya karena ruli tersebut sudah dijadikan proyek” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Owner PT Wira Nata Tamtama, Bambang Soediono didampingi pengacaranya, Bali Dalo mengatakan sejak tujuh  bulan lalu pihaknya sudah berdiskusi dengan warga, untuk membahas proses ganti rugi. Alhasil, lanjutnya, 61 kepala keluarga (KK) dari kurang lebih 150 KK yang sepakat dengan kompensasi yang diberikan.

“Dari awal kami sudah cukup kooperatif, kami siap memberikan kompensasi yang memadai. Dan hasilnya 61 KK sepakat menerima kompensasi,” katanya ditemui di dekat lokasi penggusuran lahan seluas 7,5 hektar milik tersebut.

Kompensasi yang diberikan, kata tokoh masyarakat Tanjung uma ini, terbagi dua skema. Pertama, setiap KK mendampatkan pergantian kavling ukuran 6 x 10 meter di daerah Punggur plus uang saguhati sebesar Rp3.350.000. Sementara skema kedua, mereka yang tidak mau kavling karena sudah memiliki rumah diberikan kompensasi Rp6 juta.

Mb/Haluan

Pos terkait