William PSI Siap Pertaruhkan Jabatan soal Unggahan Lem Aibon

Metrobatam, Jakarta – Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya mengaku tak gentar mendapati kabar dirinya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI. William sebelumnya dilaporkan oleh seseorang bernama Sugiyanto karena unggahannya di media sosial soal anggaran lem aibon senilai Rp82 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemprov DKI.

William justru mengaku akan tetap membongkar anggaran yang dianggap ganjil yang disusun Pemprov DKI.

“Demi transparansi anggaran saya siap pertaruhkan jabatan,” kata William kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/11).

William mengaku belum dikonfirmasi apapun dari Badan Kehormatan maupun dari pelapor terkait kasus tersebut. Ia pun mengaku hanya tahu nama pelapor tanpa mengetahui sosoknya.

Bacaan Lainnya

“Sama Sugianto (yang melaporkan). Ya belom dapat konfirmasi,” ungkap dia singkat.

Diberitakan sebelumnya, William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai janggal. Hasil penelusurannya itu pun diunggah melalui media sosial.

Anggaran yang menjadi sorotan PSI dalam KUA-PPAS 2020 yakni anggaran Rp82,8 miliar untuk pengadaan lem Aibon di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, pengadaan ballpoint sebesar Rp124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Selain itu, PSI juga menyoroti anggaran Rp121 miliar untuk pengadaan 7.313 unit komputer di Dinas Pendidikan. Lalu, ada beberapa unit server dan storage senilai Rp66 miliar dianggarkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik.

Aksi William mengundang seseorang bernama Sugiyanto melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Sugiyanto menyebut menyebut William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) Tata Tertib DPRD DKI, disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

“Sikap yang justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan,” ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan, Senin (4/11) dikutip dari Antara. (mb/detik)

Pos terkait