Yusril, Macan Kasus di Pelukan Petahana

Metrobatam, Jakarta – Wajar ketika sebagian menilai jadi anomali politik pada kabar berlabuhnya Yusril Ihza Mahendra di kubu Jokowi-Ma’ruf. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menerima ‘pinangan’ Tim Koalisi Nasional (TKN) untuk menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Pilpres 2019.

Langkah Yusril dinilai kurang populer, mengingat rekam jejak Laksamana Cheng Ho kerap berseberang soal kebijakan pemerintah. Kiprahnya di dunia advokat, kerap membuat Yusril head to head dengan pemerintah dalam sejumlah kasus sengketa undang-undang kenegaraan, terakhir, tentang UU Ormas dengan polemik HTI di dalamnya.

Secara hitung-hitung politik, konfigurasi dukungan PBB pun berpotensi berubah, tak lagi ajeg. Padahal dalam beberapa kesempatan, PBB kerap ‘genit’ memberi sinyal dukungan ke kubu Prabowo.

Nama Yusril sudah beken dari awal kemunculannya di teater politik. Sebagai politikus, dia begitu melejit ketika lolos dari jerat kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), 2012 silam. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kasus korupsi yang menyeret pria kelahiran Bangka Belitung tersebut.

Bacaan Lainnya

Yusril, Macan Kasus yang Jinak di Kandang PetahanaYusril Ihza Mahendra. Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Makin tua makin jadi, usai tujuh kali menang pada sejumlah kasus di tingkat PTUN hingga Mahkamah Konstitusi, kepiawaiannya, terakhir kali, kembali dibuktikan ketika mewakili PBB ‘menyihir’ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan partainya di Pemilu 2019. Lewat sidang ajudikasi, KPU mesti rela membatalkan keputusannya menggugurkan PBB, Februari silam. Awalnya, KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemilu nomor 58 /PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018, yang menyebut PBB tak lolos verifikasi faktual.

Yusril dikenal mewakili sederet cendikiawan Melayu yang menekuni ilmu falsafah, hukum, dan kesenian secara bersamaan. Tak berlebihan, profesinya kerap beraneka ragam, mulai dosen, penulis, ahli hukum tata negara, pengacara, politikus, sampai bintang film.

Dari panggung akademis, pria bergelar Datuk Maharajo Palinduang, 62 tahun silam itu menamatkan kuliah S1 nya di ilmu filsafat di Fakultas Sastra Universitas Indonesia.

Pria Payakumbuh, berketurunan Johor, Malaysia itu kemudian mengambil gelar Master di University of the Punjab, Pakistan pada 1985. Kemampuan analisisnya semakin diasah ketika ia mengejar gelar Doktor Ilmu Politik Universitas Sains Malaysia yang diraihnya pada 1993.

Orde baru menjadi masa awal perkenalannya dengan dunia politik. Yusril setidaknya telah meracik 204 naskah pidato untuk presiden yang terkenal dengan ‘daripada’nya tersebut. Pengagum gerakan Masyumi mengkhatamkan profesinya itu pada rentang 1996-1998. Ketika momentum reformasi pecah, Yusril menjadi salah satu pihak yang mendukung perubahan politik di Indonesia.

Pada masa itu, Yusril juga berperan besar terutama ketika ia menuliskan pidato berhentinya Soeharto. Bersama para reformis muslim, dia mendirikan partai politik, Partai Bulan Bintang. Partai sebagai pewaris Partai Masyumi ini digagas oleh 22 Ormas Islam. Dalam partai tersebut, Yusril duduk sebagai ketua umum dari tahun 1998 hingga 2005.

Di jajaran eksekutif, Yusri tiga kali menempati jabatan sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu era SBY.

Sepak terjangnya baik secara politik maupun hukum, akhirnya tak berlebihan menjadi magnet tersendiri bagi kubu Jokowi. Namun secara kelembagaan partai, PBB memastikan langkah Yusril bukan mewakili partai.

Ketua Majelis Syuro PBB MS Ka’ban dikabarkan masih berkomunikasi intensif dengannya dan memastikan PBB masih di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pun dengan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer, yang mengatakan bahwa PBB akan menentukan sikap politik dalam Rapat Koordinasi Nasional partai itu awal Desember 2018.

Tapi tersirat, ia mengaku akan tunduk pada aturan atau kebijakan partai dan pimpinannya, Yusril Ihza Mahendra, sang macan kasus. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait