Zumi Zola Pakai Duit Gratifikasi untuk Bantu Calon PAN di Muaro Jambi

Metrobatam, Jakarta – Zumi Zola Zulkifli totalitas membantu partai politiknya, PAN, yang mengusung pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Seno dalam Pilbup Muaro Jambi 2017. Zumi membantu membiayai kampanye sampai membelikan Masnah baju muslimah.

Namun duit yang digunakan Zumi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi itu berasal dari gratifikasi. Hal itu diungkapkan jaksa KPK dalam surat dakwaan.

“Terdakwa melalui Apif pada tahun 2017 meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin mencarikan 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung oleh terdakwa,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

“Selanjutnya Muhammad Imaduddin memberikan uang Rp 260 juta dalam 2 tahap pemberian kepada Syarial Ardiansyah selaku orang kepercayaan Bambang Bayu Suseno untuk pembayaran sewa mobil Mitsubishi Triton tersebut,” imbuh jaksa.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Zumi juga membayarkan baju gamis muslimah untuk Masnah. Baju itu digunakan untuk kepentingan kampanye.

“Terdakwa melalui Apif pada tahun 2017 meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang untuk pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno,” kata jaksa.

“Selanjutnya Muhammad Imaduddin memerintahkan Sendhy Hefria Wijaya mentransferkan uang Rp 200 juta ke nomor rekening yang dikirimkan Apif,” sambung jaksa.

Dalam persidangan itu juga disebutkan, Siasat Zumi yaitu dengan melantik kepala dinas-kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya itu.

Awalnya, Apif Firmansyah yang merupakan asisten pribadi Zumi menyarankannya untuk melantik Dodi Irawan sebagai Kepala Dinas PUPR Jambi. Saat itu, ada pesan yang dititipkan Zumi ke Dodi.

“Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya,” kata jaksa KPK.

Apif dan Asrul merupakan kawan Zumi sejak sebelum gubernur. Saat resmi menjadi gubernur, keduanya pun langsung diajak Zumi menjadi untuk mengurusi berbagai urusan gubernur termasuk menerima gratifikasi dari berbagai kontraktor termasuk dari fee proyek.

Setelah Dodi resmi menjadi Kepala Dinas PUPR Jambi, Zumi memintanya berkoordinasi dengan Apif untuk urusan proyek. Dodi diminta untuk mengumpulkan fee dari rekanan kontraktor untuk ijon proyek.

“Sejak bulan September 2016 sampai dengan bulan Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee ijon proyek 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp 33,404 miliar,” kata jaksa.

Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.

Gratifikasi itu digunakan Zumi untuk kepentingan partai politiknya, PAN. Ada pula uang yang digunakan Zumi untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, sebagai calon Wali Kota Jambi 2018.

Istri dan Ibu Kecipratan

Istri Zumi Zola, Sherrin Taria, rupanya turut menikmati gratifikasi yang diterima suaminya saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain Sherrin, ibu Zumi yaitu Hermina juga mendapatkan jatah.

Jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di wilayahnya. Untuk mengecek itu, Zumi menggunakan kepanjangan tangannya yaitu Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Dari penerimaan gratifikasi itu, Zumi tidak melapor ke KPK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dia malah menggunakan uang itu untuk kepentingannya atau keluarganya.

“Asrul pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Hermina, ibunda terdakwa, melalui orang kepercayaannya bernama Adi yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta,” terang jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, ada pula uang yang diberikan Zumi pada istrinya untuk berbagai urusan. Dalam menjalankan aksinya, Zumi tidak turun langsung melainkan menggunakan tangan Asrul.

“Asrul pada bulan Oktober 2017 atas perintah terdakwa memberikan uang Rp 20 juta untuk tim media yang diterima oleh Sherrin Taria, istri terdakwa,” kata jaksa.

“Asrul pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Taria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 juta, Rp 12.550.000, Rp 4.000.000,” imbuh jaksa.

Berbagai penerimaan gratifikasi terus dilakukan Zumi hingga total seperti tercantum dalam dakwaan kurang lebih Rp 44 miliar. Selain itu ada pula penerimaan 1 unit Toyota Alphard.

Zumi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait